MK Lanjutkan Pembuktian Sengketa PHPU Kada Bungo, BBS-Jun dan Alvin-Azhar Melenggang

BBS dan Alvin--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bahwa sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Bungo berlanjut ketahap pembuktian. Ini disampaikan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra di dampingi majlis hakim lainnya di Ruang Sidang Pleno, Selasa malam (4/2) kemarin.

Dalam sesi sidang ini ada tujuh nomor perkara yang belum diucapkan baik ketetapan ataupun keputusan. Nomor-nomor yang belum diucapkan itu artinya akan masuk ke persidangan lanjutan,” ujar Saldi Isra. 

Ke tujuh nomor tersebut, kata Saldi Isra, yakni PHPU Bupati Pasaman Barat, PHPU Bupati Bengkulu Selatan, PHPU Bupati Empat Lawang, PHPU Bupati Banggai. Kemudian PHPU Bupati Bungo, PHPU Bupati Serang dan PHPU Bupati Parigi Mautong. “Jadi hari ini totalnya sudah ada 20 nomor yang maju ke pembuktian lanjutan,” tegas Saldi Isra. 

Saldi Isra menjelaskan bahwa bagi perkara yang lanjut ke pembuktian lanjutan dapat mengajukan saksi atau ahli maksimal empat orang untuk sekaligus persidangan. “Jadi tidak berbeda hari, itu harus dihadirkan sekaligus. Terserah, mau empat-empatnya saksi atau ahli, tergantung kebutuhan masing-masing,” jelasnya. 

BACA JUGA:Sebut Ada Pelanggaran TMS, Permohonan PHPU Nalim-Nilwan di Pilkada Merangin 2024

BACA JUGA:Dedy-Dayat Minta 64 TPS PSU dalam Permohonan PHPU di Mahkamah Konstitusi

Oleh karena itu, lanjut Saldi Isra, daftar saksi dan CV singkatnya, termasuk ahli berserta pokok keterangan sudah harus disampikan ke Mahkamah paling lambat 1 hari kerja sebelum sidang pemeriksaan lanjutan. “Jadi paling lambat 1 hari kerja sudah harus diterima Mahkamah, kalau lewat dari itu tidak akan diterima,” ucapnya.

Selanjutnya, kata Saldi Isra, Mahkamah akan menjadwalkan sidang pemeriksaan lanjutan pada tanggal 7 sampai 17 Fabruari 2025. “Nanti akan diberi tau jadwal khusus masing-masing nomor itu menunggu panggilan resmi yang akan disampaikan melalui kepanitraan,” katanya.   

Sementara itu, MK juga menggelar sidang pengucapan putusan dismissal gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Muaro Jambi dan Sungai Penuh. Hasilnya permohonan sengketa yang diajukan pasangan Calon Zuwanda-Sawaluddin di Muaro Jambi dan Ahmadi Zubir-Ferry Satria di Sungai Penuh tidak dapat diterima. 

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi. Dalam putusannya, mahkamah menilai jumlah persentase selisih suara yang melebihi 2 persen dari total suara sah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2025 menjadi alasan Majelis Hakim Konstitusi tidak dapat menerima permohonan. 

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menyebutkan bahwa perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait adalah sebesar 12.681 suara atau setara dengan 5,5 persen. Sehingga, Pemohon menurut Mahkamah tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

Saldi juga menuturkan bahwa Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebeneran terhadap dalil pokok permohonan Pemohon. Sehingga, terhadap permohonan tersebut tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon.

“Setelah Mahkamah membaca permohonan Pemohon, mendengarkan keterangan Termohon, Bawaslu, dan Pihak Terkait serta memperlajari bukti-bukti yang diajukan Mahkamah tidak memiliki keyakinan terhadap dalil-dalil tersebut, sehingga tidak beralasan menurut hukum,” kata Saldi.

Lebih lanjut, Saldi menuturkan bahwa Mahkamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan. Terlebih, terhadap dalil permohonan Pemohon a quo Mahkamah tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat dinilai telah menciderai penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024.

Tag
Share