MK Lanjutkan Pembuktian Sengketa PHPU Kada Bungo, BBS-Jun dan Alvin-Azhar Melenggang

BBS dan Alvin--
“Oleh karena itu, Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” ucap Saldi.
Sebelumnya, pasangan Zuwanda-Sawaluddin mendalilkan masifnya pelanggaran mengenai adanya orang-orang yang memilih padahal tidak mempunyai hak pilih dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi 2024. Pelanggaran tersebut terjadi karena banyaknya warga yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Akan tetapi, orang-orang yang tidak punya hak pilih tersebut difasilitasi dan dibiarkan mencoblos di TPS. Hal ini dinilai telah merugikan perolehan suara sah Pemohon karena pada dasarnya pelanggaran terhadap penggunaan hak pilih berimplikasi pada adanya penggelembungan suara terhadap pasangan calon tertentu.
Dalam permohonannya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi (KPU Muaro Jambi) menurut Pemohon membiarkan praktik pelanggaran dan kecurangan yang merugikan perolehan suara Pemohon tersebut dan menguntungkan perolehan suara pasangan calon lain.
Menanggapi putusan ini, Cabup Muaro Jambi terpilih Bambang Bayu Suseno (BBS) menyampaikan rasa syukurnya. ‘’Alhamdulillah, MK sudah memutus perkara ini dengan seadil-adilnya,’’ ujar BBS.
Dengan dibacakannya putusan ini, BBS mengatakan, persoalan Pilkada Muaro Jambi sudah selesai. Untuk itu, pihaknya mengajak kepada seluruh masyarakat Muaro Jambi mari bersama-sama membangun Kabupaten Muaro Jambi.
‘’Sekarang saatnya kita bersatu membangun kabupten Muaro Jambi yang kita cintai. Saya bersama Pak Jun, tentu butuh dukungan dan doa dari masyarakat Muaro Jambi agar bisa menjalankan amanah ini dengan baik,’’ katanya.
Sementara itu, berdasarkan hasil pleno KPU Muaro Jambi, pasangan calon BBS-Juni Mahir menjadi kandidat yang perolahan suara terbanyak dengan meraup 73.434 suara. Sedangkan pasangan Zuwanda-Sawaluddin 60.528 suara, pasangan Masnah Busro-Zulkifli 50.055 suara dan pasangan Asnawi-Suprapto 47.062 suara. (*)