PBPGSI Dorong Pemerintah Tingkatkan Penghargaan bagi Guru Swasta
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengumumkan akan menerbitkan kebijakan baru terkait penugasan guru ASN pada tahun 2025 yang memungkinkan guru ASN tidak hanya bertugas di sekolah negeri tapi bisa ditugaskan juga di sekolah swasta.--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO–Organisasi Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PBPGSI) mendesak pemerintah untuk kembali membuka kesempatan bagi guru swasta untuk memperoleh status jabatan, pangkat, dan tunjangan yang setara dengan guru ASN (Aparatur Sipil Negara).
Hal ini penting untuk memastikan kesejahteraan para guru swasta dan memberikan mereka penghargaan yang setimpal atas dedikasi serta kontribusi mereka dalam dunia pendidikan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI yang diadakan pada Kamis (6/2) secara daring, Ketua Dewan Kehormatan PBPGSI, Suparman Marzuki Nahali, menyampaikan keprihatinannya atas penghentian proses penyetaraan atau inpassing guru swasta yang dilakukan pada 2019 lalu.
Keputusan ini, menurut Suparman, berpotensi mengurangi hak-hak guru swasta yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menjamin perlakuan yang setara bagi semua guru, baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta.
BACA JUGA:Tiga Guru Honorer SD di Sungai Penuh Dirumahkan Tanpa Alasan Jelas
BACA JUGA:Guru Sebagai Kunci Peningkatan Kualitas Pendidikan di Indonesia
“Penyetaraan jabatan, golongan, dan tunjangan bagi guru swasta adalah hak yang diamanatkan oleh undang-undang dan seharusnya tidak dihentikan. Proses ini tidak hanya penting untuk penghargaan terhadap profesi guru, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, yang pada gilirannya berdampak pada kualitas pendidikan yang diberikan,” kata Suparman.
Suparman menjelaskan bahwa melalui proses inpassing, guru swasta yang telah lama mengabdi bisa mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) yang jauh lebih besar.
Tunjangan ini, yang bisa meningkat dari Rp300 ribu hingga Rp3 juta, sangat penting untuk memperbaiki taraf hidup para guru swasta yang selama ini tidak memperoleh penghasilan yang setara dengan rekan-rekan mereka di instansi pemerintah.
Peningkatan kesejahteraan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi kualitas hidup guru, serta mendorong mereka untuk lebih berfokus pada pembelajaran dan pengembangan siswa.
Selain itu, PBPGSI juga mengusulkan agar guru swasta yang telah mengabdi bertahun-tahun dan berhasil mengikuti proses penyetaraan jabatan diberikan peluang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini dianggap sangat penting untuk memberikan kepastian karir dan jaminan masa depan bagi guru swasta yang selama ini belum mendapatkan pengakuan setara dengan guru ASN, meskipun mereka memiliki kualifikasi dan pengalaman yang memadai.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, menyambut baik usulan yang disampaikan oleh PBPGSI.
Ia menilai bahwa sudah saatnya bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan rekrutmen dan kompetensi tenaga pendidik, serta memastikan adanya transparansi dan keadilan dalam setiap kebijakan yang diambil.