Ada Transaksi Miliaran Rupiah Terungkap Saat Rekonstruksi Kasus Narkoba Helen CS

REKONSTRUKSI: Polda Jambi menggelar rekonstruksi kasus transaksi narkoba yang melibatkan Helen, bersama kaki tangannya, Diding, pada Kamis pagi (6/2/2025). --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Polda Jambi menggelar rekonstruksi kasus transaksi narkoba yang melibatkan bos besar narkoba asal Jambi, Helen, bersama kaki tangannya, Didin alias Diding, pada Kamis pagi (6/2/2025).  

Rekonstruksi ini turut melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta kuasa hukum para tersangka, dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.  

Di lokasi pertama, kawasan Pulau Pandan, Danau Sipin, Kota Jambi, Diding memperagakan adegan menerima narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram dari orang suruhan Helen. Sebanyak 12 adegan diperagakan di tempat ini.  

Lokasi kedua berada di sebuah pusat kebugaran yang juga merupakan rumah Helen. Di lokasi ini, Diding memperagakan adegan penyerahan uang hasil penjualan sabu senilai Rp3 miliar kepada Helen.

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Seiser, mengatakan, uang tersebut dibawa dalam tiga bundel kantong besar dan diserahkan di rumah Helen yang berlokasi di Jalan H. Syamsudin Uban, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.  

"Dari keterangan tersangka, uang yang diserahkan sekitar Rp3 miliar, dibagi dalam tiga kantong besar," ungkap Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Ernesto Saiser, Kamis (6/2/2025).  

Menurut Ernesto, uang tersebut merupakan hasil transaksi narkoba, khususnya dari penjualan 4 kilogram sabu yang diterima Diding, kaki tangan Helen, di kawasan Pulau Pandan.  

"Menurut pengakuan tersangka D (Diding), uang itu hasil transaksi narkoba. Dari H (Helen) kemudian ke D (Diding), lalu ke A (Ameng)," jelas Ernesto.  

Karena perbedaan keterangan antara kedua tersangka, peran Helen sempat digantikan oleh petugas. Sebanyak 13 adegan diperagakan di tempat ini.  

Rekonstruksi ini merupakan bagian dari pelengkapan berkas perkara. Rekonstruksi turut melibatkan penyidik Bareskrim Polri dengan penjagaan ketat dari aparat kepolisian.

Ia juga menambahkan bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus ini ditangani oleh Bareskrim Polri.  

"Kami bersama Bareskrim melengkapi penyidikan terkait tersangka H. Ada dua TKP, yakni, di Pulau Pandan dengan 12 adegan rekonstruksi, dan di rumah tersangka Helen di Kebun Handil dengan 13 adegan," ujarnya.  

Diketahui, jaringan Helen Cs merupakan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Jambi. Mereka mengedarkan sabu dengan mendirikan lapak-lapak narkoba atau basecamp.  

Kasus ini mulai diselidiki setelah adanya aksi emak-emak yang menggerebek lapak narkoba di eks lokalisasi Pucuk. Setelah satu tahun penyelidikan, Polisi berhasil mengungkap jaringan besar narkoba tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan