Edarkan Sabu, Firdaus Ditangkap Polisi
DITANGKAP : Kurir narkoba yang mengedarkan sabu di Muaro Jambi berhasil ditangkap polisi --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Seorang tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil ditangkap di Desa Kunangan, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, pada Senin (27/1/2025) lalu. Tersangka bernama Firdaus (24), warga Pelayangan, Kota Jambi. Ia diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu.
Paur Penum Humas Polda Jambi, IPDA Maulana, dalam keterangannya mengatakan bahwa Firdaus ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkoba di sekitar Sungai Taman Rajo. "Petugas melakukan pengintaian dan berhasil menangkap tersangka saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu," ujar IPDA Maulana, Kamis (06/02/2025) kemarin.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita tiga paket kecil plastik bening berisi sabu dengan berat total 0,062 gram serta dua batang rokok yang ditemukan di lokasi kejadian.
Menurut IPDA Maulana, motif sementara yang terungkap adalah bahwa Firdaus bertindak sebagai kurir dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut. "Tersangka mengaku hanya sebagai kurir dan pemakai. Kami masih mendalami keterlibatan jaringan lainnya," tambahnya.
Firdaus kini ditahan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi berkomitmen mengembangkan kasus ini guna mengungkap pemasok dan jaringan narkoba yang lebih besar.
Polda Jambi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. "Kami berharap masyarakat semakin sadar dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan banyak pihak," tutup IPDA Maulana. (*)