Selasa, 18 Mar 2025
Network
Beranda
Berita Utama
Terkini
Disway
Jambi Bisnis
Jambi Raya
Metropolis
Olahraga
Pendidikan
Hiburan
Advertorial
Society
Opini
Buser
Nasional
Internasional
Politik
Gaya Hidup
Viral
Network
Beranda
Berita Utama
Detail Artikel
Kemendagri Ingatkan Pemda
Reporter:
|
Editor:
Jurnal
|
Jumat , 07 Feb 2025 - 21:30
kemendagri ingatkan pemda apbd 2025 harus selaras kebijakan pusat jakarta - kementerian dalam negeri melalui direktorat jenderal bina keuangan daerah menegaskan pentingnya keselarasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (apbd) tahun anggaran 2025 dengan kebijakan pemerintah pusat. hal ini berkaitan dengan penyusunan, penyesuaian, dan pelaksanaan apbd 2025 yang harus mengacu pada alokasi transfer ke daerah (tkd) sesuai arahan presiden prabowo subianto, serta ketentuan dalam peraturan presiden nomor 201 tahun 2024 tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara (apbn) tahun anggaran 2025. dalam keterangan diterima di jakarta, jumat, penegasan ini disampaikan direktur jenderal bina keuangan daerah kemendagri agus fatoni dalam rapat koordinasi nasional (rakornas) pengelolaan dana tkd ta 2025 yang dirangkaikan dengan webinar series keuangan daerah update seri ke-58 di jakarta, kamis (6/2). fatoni mengungkapkan kemendagri dan kementerian keuangan (kemenkeu) telah menerbitkan surat edaran bersama (seb) nomor se 900.1.3/6629.a/sj dan se-1/mk.07/2024 tanggal 11 desember 2024. seb ini berisi tindak lanjut atas arahan presiden mengenai pelaksanaan transfer ke daerah ta 2025. "hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman atas arahan presiden republik indonesia mengenai pelaksanaan anggaran tkd ta 2025," kata fatoni. dalam seb tersebut, pemda diminta untuk mengambil langkah strategis guna mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah. fatoni menjelaskan langkah pertama yang harus dilakukan adalah mencadangkan sebagian tkd untuk mendukung pembangunan infrastruktur. pencadangan ini mencakup dana bagi hasil (dbh), dana alokasi umum (dau), dana alokasi khusus (dak) fisik, serta dana tambahan infrastruktur. "kedua, pencadangan dengan memperhatikan belanja pegawai dan belanja operasional yang mengikat, antara lain langganan daya dan jasa, belanja jasa honorer agar pelayanan masyarakat tidak terganggu. kemudian, [pemda] juga harus memperhatikan pembayaran pinjaman daerah dan kewajiban jkn," jelasnya. untuk langkah ketiga, dana desa harus difokuskan pada percepatan pengentasan kemiskinan. keempat, besaran tkd yang dicadangkan akan ditetapkan lebih lanjut oleh menteri keuangan (menkeu). "kelima, besaran tkd yang dicadangkan dapat direalokasi dan/atau digunakan sesuai dengan prioritas pemerintah yang ditetapkan oleh menteri keuangan. keenam, melakukan penetapan apbd ta 2025 dengan berpedoman pada alokasi tkd yang ditetapkan dalam perpres nomor 201 tahun 2024," ujar fatoni. senada dengan dirjen bina keuda, direktur fasilitasi transfer dan pembiayaan utang daerah ditjen bina keuda sumule tumbo menegaskan bahwa penyesuaian apbd 2025 sangat penting, baik dalam aspek pendapatan maupun belanja daerah. "oleh karenanya, diharapkan pemda untuk segera melakukan penyesuaian apbd ta 2025 sesuai instruksi presiden nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan apbn dan apbd ta 2025," tambah sumule. adapun caranya dengan mengubah peraturan kepala daerah (perkada) tentang penjabaran apbd tahun anggaran 2025 dan memberitahukannya kepada pimpinan dprd. selanjutnya, bagi daerah yang melakukan perubahan apbd, penyesuaian ini akan dimasukkan dalam peraturan daerah (perda) tentang perubahan apbd tahun anggaran 2025. sementara itu, bagi daerah yang tidak melakukan perubahan apbd, penyesuaian akan dicatat dalam laporan realisasi anggaran (lra). (ant)
1
2
»
Tag
# perubahan apbd 2025
# peran dprd dalam apbd
# arahan kemendagri
# kebijakan kementerian keuangan
# penyesuaian belanja daerah
# pencadangan anggaran tkd
# efisiensi belanja daerah
# perpres 201 tahun 2024
# transfer ke daerah 2025
# kebijakan anggaran daerah
# penggunaan dana desa
# arahan presiden prabowo
# apbd 2025
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Jambi Ekspres 08 Februari 2025
Berita Terkini
Anti Macet! Hutama Karya Siapkan 'Jalan Tol Rahasia' di Sumatera untuk Pemudik Lebaran
Terkini
4 jam
Harga Emas Antam Selasa Naik Rp4.000, Sentuh Rp1,745 Juta per Gram
Terkini
4 jam
Antam Naik dan UBS Turun, Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini
Terkini
6 jam
BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Potensi Hujan Ringan Hingga Petir Mengintai
Terkini
7 jam
Ketua Tim Wasev TMMD Ke-123, Mayjen TNI (Mar) Dr. Hermanto Meninjau Langsung Kegiatan TMMD Kodim 0416/Bute
Jambi Raya
16 jam
Berita Terpopuler
Pengangkatan Dipercepat Tahun ini, CPNS Juni dan PPPK Oktober 2025
Berita Utama
17 jam
Sahabat Jannah Gelar Program Belanja Bahagia Untuk Santri Yatim Dhuafa Penghafal Al-Qur'an
Pendidikan
20 jam
Bawa Lari Istri Orang, Pria di Jambi Ditangkap Polisi
Buser
18 jam
Pemerintah Larang Rekrutmen Honorer, Pimpinan K/L dan Kepala Daerah Terancam Sanksi
Berita Utama
17 jam
Minta Penyelenggara Bersikap Adil, Dedy Putra Optimis Menangkan Pilkada Bungo
Politik
21 jam
Berita Pilihan
Perhatikan Pemilihan Produk Perawatan untuk Bayi
Kesehatan
3 bulan
Makanan Bersantan Sebaiknya Tidak Dipanaskan Berulang, Ini Saran Dokter
Gaya Hidup
4 bulan
Ko Apex Kekasih Dinar Candy Jalani Sidang Perdana Kasus Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan
Buser
5 bulan
VIRAL! Siswi SMP di Kota Jambi jadi Korban Perundungan, Disundut Rokok hingga Disiram Minuman
Buser
5 bulan
Investor Mesti Kebut Jalan Khusus, Walau Ada Hambatan di Pembebasan Lahan
Berita Utama
5 bulan