Langgar Aturan LPG Subsidi, Pertamina Putus Hubungan Usaha Dengan Pangkalan Nakal
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan.--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan sanksi berupa pemutusan hubungan usaha (PHU) pangkalan di Tanjung Jabung Barat, Jambi, karena terbukti melanggar aturan penyaluran LPG bersubsidi.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jambi, Selasa, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil temuan sidak, terdapat pangkalan terbukti melanggar aturan penyaluran LPG bersubsidi.
"Pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran kami berikan sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU)," kata Nikho.
Pemutusan hubungan usaha ini, kata dia, sebagai komitmen Patra Niaga Regional Sumbagsel bergerak cepat menindaklanjuti temuan tersebut dengan memutuskan kerja sama terhadap satu pangkalan yang melanggar.
BACA JUGA:Dukung Pembenahan Distribusi LPG, Pemprov dan Hiswana Satu Suara
BACA JUGA:Pertamina Pastikan Ketersediaan 3.247 Pangkalan Resmi LPG di Jambi
Pertamina dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh agen dan pangkalan untuk menyalurkan LPG subsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pertamina tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan agen dan pangkalan yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang terkait penyaluran LPG bersubsidi.
Pihaknya juga terus berkoordinasi dan bersinergi bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam pengawasan penyaluran LPG tiga kilogram agar tepat sasaran.
Pertamina juga mengajak masyarakat agar menggunakan LPG sesuai peruntukannya dan mendorong masyarakat mampu agar mengkonsumsi LPG non subsidi, seperti Bright Gas 5,5 kg dan LPG 12 kg.
Terpisah, Kabid Perdagangan dan Pasar Diskoperindag Tanjab Barat, Marhalim, juga membenarkan adanya pemutusan hubungan usaha tersebut.
Ini setelah dilakukan rapat oleh tim gabungan dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Tanjab Barat pada Senin 10 Februari lalu.
Pangkalan itu adalah pangkalan LPG 3Kg Primkopabri yang berada di Jalan Kapten Darham Kelurahan Tungkal 4 Kota, Kecamatan Tungkal Ilir.
"Setelah melalui rapat bersama, pangkalan itu kita minta kepada Pertamina melalui agen juga untuk memproses hingga dilakukan PHU," ungkapnya.