Baca Koran Jambi Ekspres Online

DKPP Periksa KPU Dan Bawaslu Terkait Ijazah Cawabup

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu Bone.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor: 52-PKE-DKPP/I/2024, 53-PKE-DKPP/I/2025 dan 58-PKE-DKPP/I/2025 di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, pada Rabu (12/2/2025).

Perkara Nomor 52-PKE-DKPP/I/2025 dan 53-PKE-DKPP/I/2025 diadukan oleh Frengki Uloli yang memberikan kuasa kepada Mashuri.

Pada perkara 52-PKE-DKPP/I/2025, pengadu mengadukan Sutenty Lamuhu, Adnan A. Berahim, Abdul Samad N. Djamaini, Shaqti Qhalbudien Yusuf, dan Idris Djou (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bone Bolango).

Kelima teradu didalilkan telah menetapkan Risman Tolingguhu sebagai Calon Wakil Bupati Bone Bolango pada Pilkada 2024. Penetapan ini dilakukan tanpa memeriksa keabsahan dari ijazah paket C yang dimiliki Risman Tolingguhu.

Sedangkan pada perkara 53-PKE-DKPP/I/2025, pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Bone Belango, Sofyan Djama serta dua Anggota Bawaslu Bone Bolango, yaitu Yulianti Laliyo dan Alti Mohamad.

BACA JUGA:Sepanjang 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu

BACA JUGA:DKPP Catat 565 Aduan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu

Para teradu didalilkan tidak transparan dalam menindaklanjuti laporan pengadu terkait dugaan ketidakcermatan KPU Kabupaten Bone Bolango atas berkas dokumen calon Bupati Ismet Mile.

“Teradu I sampai V (KPU Bone Bolango) tidak melaksanakan pemeriksaan menyeluruh terkait proses mendapatkan ijazah Paket C sebagai syarat calon Wakil Bupati Bone Bolango yang diajukan Risman Tolingguhu,” ungkap Frengki Uloli.

Terdapat sejumlah kejanggalan atas ijazah dimaksud.

Sebut saja tanggal penerbitan dan penetapan yang sama, tanggal ijazah dan surat Keputusan Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tidak sinkron, nama ibu kandung dan nomor induk kependudukan yang berbeda, dan lainnya.

Persoalan serupa juga disampaikan Abdullah Djarai dan L. Qadri Bawondesz sekalu pengadu dalam perkara nomor 58-PKE-DKPP/I/2025.

Menurutnya kejanggalan ijazah tersebut sama sekali tidak diperhatikan para teradu KPU Bone Bolango.

Terhadap teradu Bawaslu Bone Bolango (perkara Nomor 53-PKE-DKPP/I/2025), Frengki mengungkapkan tidak pernah menerima perkembangan laporan yang ia laporkan pada 21 September 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan