Baca Koran Jambi Ekspres Online

Honorer Non-Dabase Tidak Bisa Dipekerjakan, Pemda Hadapi Dilema

Ilustrasi honorer--

MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO–Tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) tidak dapat lagi dipekerjakan sebagai Pegawai Non-ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Kebijakan ini sesuai dengan arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Angga Harisumartha, mengatakan tenaga honorer yang dirumahkan umumnya adalah mereka yang belum bekerja selama dua tahun dan tidak tercatat dalam database tenaga honorer.

“Petunjuk dari pemerintah pusat memang seperti itu. Saat ini, pusat hanya mengakui pegawai ASN dan PPPK, sehingga tenaga honorer yang tidak masuk database tidak bisa lagi dipekerjakan,” ujar Angga, Senin (18/2/2025).

Kebijakan ini menimbulkan dilema bagi pemerintah daerah, terutama bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengandalkan tenaga honorer dalam pelayanan publik.

BACA JUGA:Dewan Akan Panggil Kadisdik Terkait Pemecatan Guru Honorer

BACA JUGA:14 Tenaga Honorer Akhirnya Lolos PPPK Setelah Lapor ke Ombudsman

Beberapa dinas, seperti Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, menghadapi kendala karena banyak tenaga honorer bertugas sebagai petugas kebersihan dan pengelolaan sampah.

“OPD yang memiliki tenaga honorer dengan tugas penting seperti ini tentu mengalami dilema. Jika mereka dirumahkan, layanan publik seperti pengelolaan sampah bisa terganggu,” jelasnya.

Angga menambahkan, kebijakan merumahkan tenaga honorer diserahkan kepada masing-masing OPD sesuai dengan kebutuhan dan skema yang tersedia.

Beberapa OPD mungkin masih mempertahankan tenaga honorer jika ada solusi yang memungkinkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, M. Jakfar, mengungkapkan bahwa dari sejumlah tenaga honorer di kantornya, terdapat delapan orang yang tidak terdaftar dalam database.

Enam di antaranya saat ini mengikuti seleksi PPPK tahap II, sementara dua lainnya telah dirumahkan.

“Namun, tenaga honorer yang dirumahkan bukan dari bagian pelayanan langsung, sehingga tidak mengganggu pelayanan terhadap masyarakat,” katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan