282 Peserta Dinyatakan TMS pada Seleksi Administrasi PPPK Gelombang II Pemkot Jambi
Ilustrasi PPPK --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO – Pemerintah Kota Jambi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi mengumumkan hasil seleksi administrasi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Gelombang II. Sebanyak 1.464 peserta dari total 1.746 pelamar dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), sementara 282 peserta lainnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Berdasarkan pengumuman dalam Surat Pengumuman Nomor 800.1.2/143/BKPSDMD.IV/2025, rincian peserta yang memenuhi syarat terbagi dalam tiga kategori, yaitu, 1.093 pendaftar tenaga teknis, 307 pendaftar tenaga guru, dan 64 pendaftar tenaga kesehatan.
Sedangkan jumlah pelamar yang dinyatakan TMS terdiri dari 240 peserta dari kategori tenaga teknis, 28 peserta dari tenaga guru, dan 14 peserta dari tenaga kesehatan.
Beberapa alasan peserta dinyatakan TMS antara lain ketidaksesuaian foto yang diunggah (harus berlatar belakang biru), ketidaksesuaian format surat pernyataan, serta pendidikan yang tidak sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dilamar.
Selain itu, ada juga pelamar yang masa kerjanya tidak mencapai dua tahun atau bukan merupakan tenaga non-ASN di Pemerintah Kota Jambi.
Peserta yang dinyatakan TMS diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi. Batas waktu pengajuan sanggahan adalah tiga hari, yaitu hingga 21 Februari 2025.
"Peserta yang merasa telah memenuhi syarat namun dinyatakan tidak lolos dapat mengajukan sanggahan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Andika Wahyu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKPSDMD Kota Jambi, Rabu (19/2/2025).
Hasil sanggahan sebut Andika akan diumumkan paling lambat pada 28 Februari 2025.
"Setelah itu, tahap selanjutnya adalah seleksi teknis bagi peserta yang lolos seleksi administrasi," sebutnya. (*)