Baca Koran Jambi Ekspres Online

Emas Antam Naik Dikit, Gimana Peluang Investasinya?

Ilustrasi - Emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Harga emas Antam pada hari Senin, 24 Februari, mengalami sedikit kenaikan sebesar Rp1.000 dari dua hari sebelumnya, yang sebelumnya tercatat Rp1.704.000 per gram.

Dengan demikian, harga emas batangan kini berada di angka Rp1.705.000 per gram, sebagaimana terpantau dari laman Logam Mulia.

Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami kenaikan, menjadi Rp1.555.000 per gram.

Pajak Transaksi Emas Batangan
Transaksi jual beli emas batangan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Untuk transaksi jual emas, pajak dikenakan pada harga jual, sementara transaksi jual kembali (buyback) emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai transaksi.

BACA JUGA:Harga Emas Antam Melonjak Drastis, Saatnya Beli atau Jual?

BACA JUGA:Emas Antam Makin Berkilau! Cek Harga Terbaru dan Rinciannya Disini

Untuk transaksi pembelian emas batangan, PPh 22 sebesar 0,45 persen dikenakan untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Berikut adalah daftar harga emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia pada Senin, 24 Februari 2025:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp902.500
  • Harga emas 1 gram: Rp1.705.000
  • Harga emas 2 gram: Rp3.350.000
  • Harga emas 3 gram: Rp5.000.000
  • Harga emas 5 gram: Rp8.300.000
  • Harga emas 10 gram: Rp16.545.000
  • Harga emas 25 gram: Rp41.237.000
  • Harga emas 50 gram: Rp82.395.000
  • Harga emas 100 gram: Rp164.712.000
  • Harga emas 250 gram: Rp411.515.000
  • Harga emas 500 gram: Rp822.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.645.600.000

BACA JUGA:Emas Antam Lagi Murah Nih! Sikat Sebelum Harga Naik Lagi

BACA JUGA:Emas Antam Alami Kenaikan Kecil, Capai Rp1,667 Juta per Gram

Dengan kenaikan harga emas ini, para investor dan pembeli emas batangan dapat memantau pergerakan harga dan potongan pajak yang berlaku sesuai ketentuan yang ada. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan