BREAKINGNEWS! Mahkamah Konstitusi Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 21 TPS Pilkada Bungo

Mahkamah Konstitusi saat menyampaikan putusan untuk melakukan PSU di 21 TPS.--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo 2024. Dalam amar putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 21 tempat pemungutan suara (TPS).

Putusan ini diambil setelah MK menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses pemungutan suara yang memengaruhi kemurnian hasil pemilu. B

eberapa di antaranya adalah dugaan intimidasi terhadap saksi pemohon oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pengarahan pemilih lansia untuk mencoblos pasangan calon tertentu, serta penggunaan hak pilih oleh pemilih yang tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki KTP elektronik atau dokumen kependudukan lainnya.

Selain itu, MK juga menyoroti adanya dugaan praktik politik uang yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, dan perangkat desa.

Namun, berdasarkan pemeriksaan dan klarifikasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bungo, dalil tersebut tidak didukung oleh bukti yang cukup untuk dinyatakan beralasan menurut hukum.

Mahkamah menegaskan bahwa ketidakjelasan identitas beberapa pemilih yang tetap diberikan hak suara tanpa menunjukkan dokumen kependudukan yang sah berpotensi membuka celah penyalahgunaan hak pilih.

Oleh karena itu, untuk menjamin keabsahan hasil pemilihan, MK menilai perlu dilakukan PSU di 21 TPS yang terdampak pelanggaran.

Dalam amar putusan, MK juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan dibacakan.

Selain itu, Bawaslu diminta melakukan supervisi dan pengawasan terhadap pelaksanaan PSU agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepolisian juga diminta untuk mengamankan proses pemungutan suara ulang guna menjaga ketertiban dan keamanan.

Hasil PSU nantinya akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh MK untuk kemudian ditetapkan dan diumumkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Tag
Share