Keputusan tersebut berkaitan dengan sejumlah TPS yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau terdapat permasalahan teknis selama proses pemungutan suara yang berlangsung pada Pilkada sebelumnya.
Oleh karena itu, PSU akan dilaksanakan untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan.
BACA JUGA:BREAKINGNEWS! Mahkamah Konstitusi Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 21 TPS Pilkada Bungo
BACA JUGA:MK Diskualifikasi Calon Bupati Pesawaran
Adapun 21 TPS yang akan melaksanakan PSU tersebut adalah sebagai berikut:
- TPS 1 Dusun Sarana Jaya, Kecamatan Bhatin III
- TPS 3 Dusun Sarana Jaya, Kecamatan Bhatin III
- TPS 1 Dusun Teluk Panjang, Kecamatan Bhatin III
- TPS 1 Rantau Tipu, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang
- TPS 1 Sungai Gurun, Kecamatan Pelepat
- TPS 1 Dusun Talang Sungai Bungo, Kecamatan Rantau Pandan
- TPS 2 Dusun Talang Sungai Bungo, Kecamatan Rantau Pandan
- TPS 1 Lubuk Mayan, Kecamatan Rantau Pandan
- TPS 1 Dusun Leban, Kecamatan Rantau Pandan
- TPS 2 Dusun Leban, Kecamatan Rantau Pandan
- TPS 4 Dusun Talang Pemesun, Kecamatan Jujuhan
- TPS 2 Dusun Ujung Tanjanung, Kecamatan Jujuhan
- TPS 1 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
- TPS 3 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
- TPS 4 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
- TPS 5 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
- TPS 6 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
- TPS 7 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
- TPS 1 Dusun Renah Jelmu, Kecamatan Tanah Tumbuh
- TPS 2 Dusun Talang Silungko, Kecamatan Bathin II Pelayang
- TPS 6 Kelurahan Cadikan, Kecamatan Rimbo Tengah
BACA JUGA:Diputus MK 24 Februari, Sengketa Pilkada Bungo Berpeluang Terjadi PSU
BACA JUGA:5 Kotak Suara Dikirim ke MK, Hari Ini Sidang Sengketa Pilkada Bungo Kembali Digelar
Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada KPU Bungo untuk melakukan proses PSU di 21 TPS dengan tenggat waktu 45 hari.
MK berharap, dengan PSU ini, seluruh hasil Pilkada Bungo dapat mencerminkan suara rakyat secara adil dan sah, serta memperkuat integritas proses demokrasi di Kabupaten Bungo. (*)