Ini Daftar 21 TPS di Kabupaten Bungo Akan Gelar PSU Berdasarkan Putusan MK

Mahkamah Konstitusi saat menyampaikan putusan untuk melakukan PSU di 21 TPS.--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO–Sebanyak 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Bungo akan menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Bungo 2024. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan pada 24 Februari 2024.

Keputusan tersebut berkaitan dengan sejumlah TPS yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau terdapat permasalahan teknis selama proses pemungutan suara yang berlangsung pada Pilkada sebelumnya.

Oleh karena itu, PSU akan dilaksanakan untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan.

BACA JUGA:BREAKINGNEWS! Mahkamah Konstitusi Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 21 TPS Pilkada Bungo

BACA JUGA:MK Diskualifikasi Calon Bupati Pesawaran

Adapun 21 TPS yang akan melaksanakan PSU tersebut adalah sebagai berikut:

  1. TPS 1 Dusun Sarana Jaya, Kecamatan Bhatin III
  2. TPS 3 Dusun Sarana Jaya, Kecamatan Bhatin III
  3. TPS 1 Dusun Teluk Panjang, Kecamatan Bhatin III
  4. TPS 1 Rantau Tipu, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang
  5. TPS 1 Sungai Gurun, Kecamatan Pelepat
  6. TPS 1 Dusun Talang Sungai Bungo, Kecamatan Rantau Pandan
  7. TPS 2 Dusun Talang Sungai Bungo, Kecamatan Rantau Pandan
  8. TPS 1 Lubuk Mayan, Kecamatan Rantau Pandan
  9. TPS 1 Dusun Leban, Kecamatan Rantau Pandan
  10. TPS 2 Dusun Leban, Kecamatan Rantau Pandan
  11. TPS 4 Dusun Talang Pemesun, Kecamatan Jujuhan
  12. TPS 2 Dusun Ujung Tanjanung, Kecamatan Jujuhan
  13. TPS 1 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
  14. TPS 3 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
  15. TPS 4 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
  16. TPS 5 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
  17. TPS 6 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
  18. TPS 7 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
  19. TPS 1 Dusun Renah Jelmu, Kecamatan Tanah Tumbuh
  20. TPS 2 Dusun Talang Silungko, Kecamatan Bathin II Pelayang
  21. TPS 6 Kelurahan Cadikan, Kecamatan Rimbo Tengah

BACA JUGA:Diputus MK 24 Februari, Sengketa Pilkada Bungo Berpeluang Terjadi PSU

BACA JUGA:5 Kotak Suara Dikirim ke MK, Hari Ini Sidang Sengketa Pilkada Bungo Kembali Digelar

Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada KPU Bungo untuk melakukan proses PSU di 21 TPS dengan tenggat waktu 45 hari.  

MK berharap, dengan PSU ini, seluruh hasil Pilkada Bungo dapat mencerminkan suara rakyat secara adil dan sah, serta memperkuat integritas proses demokrasi di Kabupaten Bungo. (*)

Tag
Share