Bantah Isu Pengoplosan, Pertamina Pastikan Pertamax dan BBM Lainnya Aman Dikonsumsi, Ini Penjelasan Lengkapnya

Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menegaskan tidak ada pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax. (ANTARA/HO-Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina)--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Belakangan ini, isu mengenai dugaan pengoplosan bahan bakar antara Pertalite dan Pertamax menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Berbagai spekulasi mulai berkembang, mempertanyakan apakah praktik manipulasi BBM benar-benar terjadi dan merugikan konsumen.
Menanggapi isu tersebut, Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo, dengan tegas memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa kualitas BBM yang beredar di Indonesia dijaga dengan ketat.
Mars Ega menegaskan bahwa tidak ada campuran ilegal antara Pertalite dan Pertamax, dan Pertamina berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap produk yang dijual sesuai dengan standar yang berlaku.
Menurutnya, salah satu hal yang sering disalahpahami adalah istilah blending yang berbeda dengan oplosan.
Blending adalah proses yang sah dan diawasi secara ketat di kilang untuk menghasilkan bahan bakar yang memenuhi spesifikasi yang diinginkan, sementara oplosan merujuk pada campuran ilegal yang dapat merugikan konsumen.
BACA JUGA:Polda Jambi Gerebek Gudang Pengoplosan Gas Subsidi
BACA JUGA:Gudang BBM Oplosan Terbakar, Polisi Terus Dalami Kasus Kebakaran di Jambi
Mars Ega menjelaskan bahwa kedua jenis BBM, yaitu Pertalite (RON 90) dan Pertamax (RON 92), diproduksi dengan standar yang tinggi, baik dari kilang maupun impor.
Proses pengolahan hanya melibatkan penambahan aditif dan pewarna untuk menjaga kualitas, tanpa mengubah karakteristik oktan bahan bakar tersebut.
"Setiap produk yang sampai ke masyarakat sudah melalui serangkaian uji kualitas yang ketat," katanya.
Hal ini juga didukung oleh Guru Besar Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB, Tutuka Ariadji, yang menyatakan bahwa blending bahan bakar merupakan prosedur yang sah selama tetap mengikuti regulasi yang ada.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, juga menegaskan bahwa blending bahan bakar sesuai standar tidak melanggar aturan yang berlaku.
Terkait dengan dugaan pengoplosan yang dilaporkan oleh Kejaksaan Agung mengenai praktik bisnis BBM pada periode 2018-2023, yang dapat merugikan negara hingga Rp193,7 triliun, penting untuk dicatat bahwa hal ini menyangkut kasus di masa lalu, bukan kondisi BBM yang beredar saat ini.
Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menambahkan bahwa Pertamina telah memperkuat sistem pengawasan dan pengujian kualitas untuk memastikan bahwa semua produk BBM yang dijual sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Simon menjelaskan, setiap tahap distribusi BBM diawasi dengan ketat, mulai dari kilang, terminal, hingga SPBU.
Selain itu, Pertamina juga mengimplementasikan teknologi canggih, seperti electronic test report (ELTRO) dan random sampling, untuk memastikan kualitas BBM yang diterima konsumen tetap terjaga.
BACA JUGA:Waspada Miras Oplosan Berisiko Menyebabkan Kebutaan
BACA JUGA:Antisipasi BBM Oplosan, Polda Jambi Sidak Empat SPBU di Kota Jambi
"Kami sangat menghargai kepercayaan masyarakat, oleh karena itu kami terus berupaya untuk lebih transparan dalam pengelolaan kualitas BBM," tambah Simon.
Pertamina juga mengingatkan masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan jika menemukan indikasi adanya praktik ilegal dalam distribusi BBM.