Wajib 32,5 Jam Kerja Sepekan
Gubernur Keluarkan SE Penerapan Kerja ASN Selama Ramadhan
JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman telah menandatangani Surat Edaran terkait penerapan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan. ASN wajib memenuhi jam kerja selama 32,5 jam selama satu pekannya.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman menyatakan dirinya atas nama mewakili Gubernur telah menandatangani edaran ini.
"Jadi pemberlakuan jam kerja untuk Ramadan 32,5 jam dan kita sudah bagi ada yang 5 hari dan 6 hari kerja," ucapnya kepada Jambi Ekspres (27/2).
Ia menerangkan untuk penerapan 5 hari kerja seperti di OPD Pemprov. Yakni dimulai pukul 07.30 WIB sampai 15.00 WIB.
"Sementara untuk 6 hari kerja mulai pukul 07.30 hingga 13.30. Karena yang 6 hari ini Senin sampai sabtu," jelas Sudirman.
Kata Sudirman, surat edaran atas nama Gubernur ini juga dialamatkan untuk Bupati/Walikota (Pemda) juga termasuk instansi vertikal.
"Sementara khusus untuk hari jumat 07.00 sampai 11.30 wib bagi yang 5 hari kerja. Sedangkan untuk yang 6 hari kerja pulang pada pukul 13.30 pada hari Jumat," katanya.
Sudirman mengimbau ASN selama Ramadan tetap bersemangat. Karena sifatnya pada bulan puasa tidak boleh lemah.
"Produktivitas kerja tetap semangat ditingkatkan walaupun dalam Ramadan," pungkasnya. (*)