MTsN 2 Jambi Dicalonkan Jadi Madrasah Pilot Project Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
Suasana upacara bendera yang digelar MTsN 2 Kota Jambi beberapa wkatu lalu.--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-MTsN 2 Kota Jambi telah resmi diajukan dalam daftar calon madrasah yang akan diusulkan sebagai Madrasah Pilot Project Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) untuk tahun 2025.
Pengusulan ini berdasarkan surat resmi yang diterima dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, dengan nomor B-125/Set.I/OT/02/2025 yang diterbitkan pada tanggal 18 Februari 2025.
Keputusan ini menjadi langkah signifikan dalam upaya memperbaiki dan memajukan kualitas pendidikan di lingkungan madrasah.
Penetapan MTsN 2 Kota Jambi sebagai madrasah yang diajukan untuk program Pilot Project Zona Integritas merupakan bagian dari strategi Kementerian Agama dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Melalui program ini, Kementerian Agama berharap agar seluruh madrasah di Indonesia, terutama yang menjadi pilot project, dapat menjadi contoh dalam menjalankan prinsip-prinsip integritas, akuntabilitas, serta pelayanan publik yang profesional.
Zona Integritas, yang digagas oleh Kementerian Agama, adalah sebuah upaya untuk mengembangkan sistem birokrasi yang bersih dan efektif di berbagai lembaga pendidikan, termasuk madrasah.
Dengan menjadi bagian dari madrasah pilot project, MTsN 2 Kota Jambi diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan pendidikan yang lebih baik, transparan, dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat.
Untuk dapat diusulkan sebagai madrasah pilot project, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi, seperti yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Madrasah yang dapat diajukan adalah yang berasal dari jenjang Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN).
Proses seleksi untuk menjadi madrasah pilot project ini juga mencakup aspek komitmen dari pihak pengelola madrasah, dalam hal ini Kepala Madrasah, untuk menerapkan prinsip Zona Integritas dalam operasional dan manajemen madrasah.
Selain itu, bagi madrasah yang sudah menjadi pilot project pada tahun sebelumnya (2024), mereka secara otomatis tetap akan diikutkan dalam program ini, kecuali jika ada perubahan yang diajukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi.
Hal ini menunjukkan keberlanjutan dan konsistensi dalam upaya menciptakan madrasah yang berintegritas tinggi.
Sebagai bagian dari proses pengusulan, Kepala Madrasah juga harus memberikan pernyataan komitmen yang jelas untuk menjalankan prinsip-prinsip Zona Integritas dengan penuh tanggung jawab.
Pernyataan ini menunjukkan keseriusan dan tekad madrasah dalam memastikan bahwa seluruh proses pendidikan, administrasi, dan layanan kepada siswa serta masyarakat berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.