PSU Bungo Digelar 5 April , Dedi-Jumiwan Siap Berebut 8.362 Suara
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo, Armidis --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bungo. Berdasarkan surat keputusan KPU Kabupaten Bungo nomor 41 tahun 2025 tentang hari, tanggal dan waktu PSU paska putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditetapkan pada 5 April 2025.
Ketua KPU Kabupaten Bungo Armidis mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima petunjuk dari KPU RI. Sehingga dari arahan itu ditetapkan jadwal PSU dan persiapan lainnya.
“Jadwal PSU ini telah ditandatangani oleh ketua KPU RI, pemungutan suara akan dilakukan pada tanggal 5 April 2025,” ujarnya, Senin (10/3).
Dalam pelaksanaan PSU ini, kata Armidis, terdapat 21 TPS yang tersebar di beberapa kecamatan, diantaranya Rantau Pandan, Jujuhan, Tanah Tumbuh, Pelayang, Rimbo Tengah, Pelepat, Bathin III dan Limbur Lubuk Mengkuang.
BACA JUGA:Resmi Umumkan Jadwal Pelaksanaan PSU
BACA JUGA:Anggaran PSU Pilgub Disepakati Rp 189 Miliar
"Sesuai perintah MK maka KPU segera melaksanakan PSU sesuai aturan yang berlaku. Semua akan kita laksanakan sesuai aturan yang ada jadi dihimbau kepada masyarakat untuk mensukseskan PSU ini,” katanya.
Ia juga memastikan pelaksanaan PSU di 21 TPS nanti benar-benar lancar karena semua kekurangan yang terjadi selama ini akan diperbaiki. “Jadi kami pastikan PSU nanti sesuai aturan, nanti kami juga akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat,” sebutnya.
Untuk anggaran sendiri, kata Armidis, pihaknya masih menggunakan dana hibah Pilkada 2024 kemarin. kebutuhan anggaran itu diakuinya sekitar Rp. 1 miliar lebih.
“Jadi anggaran kemarin itu silva. Sehingga kita bisa memamfaatkan anggaran itu untuk PSU,” katanya.
Bagaimana dengan badan Adhoc? Armidis mengatakan bahwa untuk penyelenggara pihaknya diperintahkan untuk melakukan evaluasi berbasis kinerja.
“Kalau memang kemarin bagus, tentu kita pertahankan. Tapi kalau memang bermasalah tentu kita ganti,” ungkapnya.
Disisi lain, DPRD Kabupaten Bungo juga memanggil KPU untuk melakukan hearing yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Bungo, Pardinan didampingi Wakil Ketua II Darwandi. Sedangkan dari pihak KPU Bungo dihadiri oleh tiga orang komisioner yakni Sodri Hamzah, Sri Hartati, dan Jamiin Nopri serta Sekretaris KPU, Muhammad Panca.
Dalam pertemuan tersebut Pardinan menanyakan kepastian jadwal PSU pada 21 TPS serta langkah apa yang akan diambil KPU Bungo terkait masih adanya pemilih yang belum memiliki KTP elektronik pada wilayah PSU. "Jika melihat Pilkada sebelumnya pemilih yang belum memiliki KTP elektronik ini yang menjadi permasalahan. Jadi, kami berharap permasalahan ini tidak terulang kembali," ujar Pardinan.