Warga Diimbau Tak Memberi Uang di Jalan Untuk Gelandangan dan Pengemis

Kepala Dinas Sosial Kota Jambi, Yunita Indrawati--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pemerintah Kota Jambi melakukan razia untuk memberantas gelandangan dan pengemis (gepeng) yang semakin marak di berbagai titik kota. Razia ini melibatkan Satpol PP, Dinas Sosial, dan tim dari kecamatan guna memastikan penanganan yang lebih efektif.
Kepala Dinas Sosial Kota Jambi, Yunita Indrawati, mengatakan langkah tegas ini diambil menyusul peningkatan jumlah gepeng meski pembinaan dan pemulangan ke daerah asal sudah sering dilakukan. “Kami akan mengambil tindakan lebih strategis dan tegas untuk mencegah kedatangan gepeng dari luar kota Jambi,” ujar Yunita.
Ada beberapa lokasi utama aktivitas di kota Jambi yang tampak banyak gepeng, seperti Jelutung, Mayang, Simpang JBC, Simpang Kawat, dan Simpang Rimbo.
“Pada tahun 2024, kami sudah mengamankan sekitar 100 anak jalanan. Namun, setelah razia, mereka terus berganti dengan yang baru. Kami berharap ini dapat menekan jumlah gepeng dan anjal yang berkeliaran di jalanan,” jelas Yunita.
BACA JUGA:Gepeng-Anjal Makin Ramai Melibatkan Anak Dibawah Umur dan Perlu Perhatian Serius
BACA JUGA:Warga Resah atas Maraknya Gepeng dan Sering Bawa Sajam
Walikota Jambi, Maulana, menegaskan bahwa penjangkauan ini bertujuan untuk mengembalikan estetika kota dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Penertiban ini juga dianggap penting untuk mengatasi masalah kesejahteraan sosial yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
"Penanganan gepeng dan anjal ini bukan hanya untuk menertibkan, tetapi juga untuk melindungi keselamatan pengguna jalan, karena keberadaan mereka di simpang lampu merah bisa membahayakan pengendara," kata Maulana.
Pemkot Jambi juga mengimbau warga untuk tidak memberikan uang kepada gepeng dan anak jalanan. "Meski masyarakat Jambi terkenal dermawan, sebaiknya bantuan disalurkan melalui lembaga resmi seperti Baznas atau yayasan yang sah, agar tepat sasaran," tegasnya.
Menurut Maulana, kota Jambi sudah memiliki peraturan yang mengatur larangan memberi uang kepada gepeng dan anjal di jalan, seperti Perda Nomor 47 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum dan Perwal Nomor 29 Tahun 2016 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan. Pemkot akan menegakkan hukum dengan tegas kepada masyarakat yang melanggar aturan ini.
Selain itu, Maulana menambahkan, banyak gepeng dan anak jalanan yang datang dari luar kota Jambi. Setelah ditindak, mereka akan dibina di rumah singgah Dinas Sosial, didata, dan dipulangkan ke keluarga serta daerah asal masing-masing.
Walikota juga menyoroti tingginya eksploitasi terhadap anak-anak di bawah umur. Pemkot Jambi bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) untuk memastikan perlindungan anak. "Jika ditemukan eksploitasi, kami akan proses secara hukum dan pastikan mereka mendapat pendidikan gratis," tambah Maulana. (*)