Bawaslu Gorontalo Utara Aktifkan Kembali Badan Adhoc

Ketua Bawaslu Gorontalo Utara Ronal Ismail menyerahkan Surat Keuputusan (SK) untuk mengaktifkan kembali badan adhoc jelang pemungutan suara ulang (PSU). --

GORONTALO, JAMBIEKSPRES.CO- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo mengaktifkan kembali badan adhoc untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam pemilihan kepala daerah tahun 2024 di daerah itu.
Ketua Bawaslu Gorontalo Utara Ronal Ismail di Gorontalo, Kamis mengatakan hal tersebut untuk menindaklanjuti Keputusan Bawaslu RI Nomor: 46/HK.01.01/K1/03/2025 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas Pemilu Adhoc pascaputusan Mahkamah Konstitusi mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Ia mengatakan seluruh personel adhoc pengawas yang bertugas pada Pemilihan Tahun 2024 lalu, diaktifkan kembali pada pelaksanaan PSU tahun 2025.
Dia menjelaskan skema yang diterapkan yaitu pengaktifan kembali badan adhoc untuk pemilihan dengan melakukan verifikasi ulang kepada panwaslu kecamatan, terkait pemenuhan syarat calon dan mempertimbangkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Bawaslu kabupaten.
Menurut dia, jika panwaslu kecamatan tidak bersedia dan/atau tidak memenuhi syarat maka Bawaslu akan melakukan pembentukan baru dengan metode penunjukan atau kerja sama.
"Metode penunjukan dilakukan dengan cara meminta kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan/atau tokoh pemuda di wilayah kecamatan dengan memperhatikan pemenuhan syarat calon," ujarnya.
Ronal mengatakan pengaktifan badan adhoc tersebut dilaksanakan mulai 10 Maret 2025 dan paling lambat 17 Maret 2025.
Dia juga berharap ada masukan dan tanggapan dari masyarakat yang melaporkan kepada Bawaslu, jika ada anggota panwaslu yang bertugas sebelumnya pada Pemilihan Tahun 2024, namun saat ini tidak lagi memenuhi syarat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan