Bawaslu Maluku Tekankan Netralitas TNI-Polri dan ASN Menjelang PSU di Buru
Koordinator Divisi (Kordiv) SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku Stevin Melay. --
AMBON, JAMBIEKSPRES.CO- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku menegaskan pentingnya menjaga netralitas aparatur negara, seperti TNI, Polri, pejabat daerah, dan aparatur sipil negara (ASN), menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Buru.
Koordinator Divisi (Kordiv) SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku, Stevin Melay, menyatakan bahwa upaya ini penting untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan dengan jujur, adil, dan bebas dari campur tangan pihak manapun.
"Netralitas aparatur negara adalah hal yang krusial untuk menjaga kualitas demokrasi yang sehat," ungkap Stevin di Ambon.
Stevin menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 136/PUU-XXII/2024, terdapat perubahan dalam Undang-Undang Pilkada nomor 1 tahun 2015, khususnya pada Pasal 71 ayat (1) yang melarang pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI, Polri, serta kepala desa atau lurah untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.
Lebih lanjut, Pasal 188 mengatur bahwa pejabat negara, pejabat daerah, TNI, Polri, ASN, dan kepala desa/lurah yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara dengan hukuman minimal satu bulan hingga maksimal enam bulan, serta denda mulai dari Rp600 ribu hingga Rp6 juta.
"Bawaslu mengingatkan agar seluruh pihak, terutama aparat negara, tidak berpihak kepada pasangan calon mana pun. Netralitas mereka sangat penting untuk menjaga kredibilitas PSU," ujar Stevin.
Bawaslu juga menyoroti kekhawatiran terkait potensi keterlibatan oknum aparat dan ASN yang bisa memengaruhi jalannya pemungutan suara.
Untuk itu, Bawaslu telah berkoordinasi dengan institusi terkait guna memastikan komitmen terhadap netralitas tetap terjaga.
Selain itu, Bawaslu Maluku telah memberikan instruksi kepada jajaran pengawas di tingkat kabupaten dan kecamatan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap potensi pelanggaran, termasuk indikasi keberpihakan aparat.
Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan ketidaknetralan dari pihak-pihak yang seharusnya bersikap independen.
PSU di Kabupaten Buru dijadwalkan pada 5 April 2025, sesuai dengan keputusan KPU.
Bawaslu berharap proses pemungutan suara ulang ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan hasil pemilu yang mencerminkan kehendak rakyat.
Sebelumnya, MK memerintahkan dilaksanakannya PSU di TPS 02 Desa Debowai, Kecamatan Waelata, serta perhitungan suara ulang di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea, yang harus dilakukan dalam waktu 45 hari setelah putusan dibacakan.
Putusan MK tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada 24 Februari 2025.
Kasus ini diajukan oleh pasangan calon Amus Besan dan Hamza Buton melalui gugatan Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025. (*)