Ingatkan Kejaksaan Agung Agar Tetap Independen dari Kepentingan Politik
Peneliti Pusat Riset Bidang Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Ismail Rumadan. --
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Peneliti Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Ismail Rumadan, mengingatkan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap menjaga independensinya dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik yang dapat merusak kredibilitas sebagai institusi penegak hukum.
Ismail menjelaskan, publik akan merasa kecewa dan marah apabila penanganan kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi atau pengusaha besar diperlambat atau bahkan dihentikan karena adanya intervensi politik atau kekuasaan yang melindungi pihak-pihak tertentu.
"Kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat atau pengusaha seharusnya ditangani secara transparan dan tegas, tanpa ada pengaruh dari pihak mana pun," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Peneliti BRIN ini menekankan, Kejagung harus membuktikan bahwa lembaga tersebut tidak dapat diperalat untuk kepentingan kekuasaan.
Menurutnya, Kejagung sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi harus menunjukkan komitmen untuk tidak membedakan siapa pun yang terlibat, menggunakan kewenangannya secara adil dalam memberantas korupsi.
Lebih lanjut, Ismail mengungkapkan kekhawatirannya terhadap isu revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang dinilai dapat membatasi kewenangan Kejagung dalam pemberantasan korupsi.
Ia menilai bahwa kewenangan kejaksaan dalam penyidikan harus diperkuat dan tidak dipangkas.
"Kejaksaan harus terus berada di garis depan dalam memerangi korupsi. Jangan sampai kewenangannya dibatasi atau dilemahkan, karena koruptor selalu mencari celah untuk melarikan diri," kata Ismail.
Ismail menegaskan pentingnya integritas yang tinggi dari para jaksa dalam menjalankan tugasnya.
"Koruptor tak boleh menang, jaksa harus tetap teguh menjaga integritas dan melawan praktik-praktik korupsi," tegasnya.
Ia juga menyampaikan dukungannya terhadap upaya Kejagung dalam pemberantasan korupsi, yang telah terbukti mampu menanggulangi berbagai kasus besar yang merugikan negara.
Kejagung mendapat apresiasi atas perannya yang aktif dalam memproses berbagai kasus besar seperti yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya, PT Timah, dan PT Pertamina Patra Niaga, dengan kerugian negara yang sangat besar.
Survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada Januari 2025 juga menunjukkan bahwa Kejagung menjadi lembaga yang paling dipercaya publik dalam pemberantasan korupsi. (*)