Baca Koran Jambi Ekspres Online

Tidak Ada Libur Tambahan, ASN dan TKD Wajib Masuk 8 April

Kepala BKPSDM Sarolangun, Linda Novita Herawati--

SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun menegaskan bahwa libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) berakhir pada Senin, 7 April 2025.

Dengan demikian, seluruh pegawai wajib kembali masuk kerja pada Selasa, 8 April 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sarolangun, Linda Novita Herawati, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pegawai yang menambah masa libur di luar ketetapan yang telah diberikan.

“Libur lebaran dan cuti bersama sudah cukup panjang, dari 28 Maret sampai 7 April. Tanggal 8 April kita kembali masuk kerja seperti biasa. Tidak diperkenankan menambah libur,” tegas Linda, Senin (7/4).

Ia menambahkan, bagi pegawai yang kedapatan melanggar aturan tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan disiplin kepegawaian. BKPSDM juga membuka kemungkinan akan dilakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sarolangun.

“Jika ada yang tidak masuk, harus jelas alasannya. Kalau memang ada perintah dari Bupati, kita akan lakukan sidak. Bisa juga nanti Bupati dan Wabup yang langsung turun mengecek kehadiran pegawai,” ujarnya.

Terkait sanksi, Linda menjelaskan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat teguran kepada atasan langsung pegawai yang melanggar.

Bila tidak ada tindakan dari atasan, maka teguran akan dilanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

“Sanksi akan diberikan melalui jalur struktural. Jika tidak ditindak oleh atasan langsung, akan kami teruskan ke level pejabat yang lebih tinggi,” tutupnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan