Baca Koran Jambi Ekspres Online

Gaji PPPK Paruh Waktu di Kerinci Sudah Disiapkan, Status Masih Menunggu Kepastian

Ilustrasi PPPK --

KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO – Meski proses pengangkatan dan penerbitan NIP bagi honorer R2 dan R3 sebagai PPPK paruh waktu masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Kerinci telah lebih dulu menyiapkan alokasi anggaran untuk gaji mereka.

Sekretaris Daerah Kerinci, Zainal Efendi, memastikan bahwa dana untuk membayar gaji para PPPK paruh waktu telah dialokasikan melalui efisiensi anggaran di berbagai dinas.

“Benar, anggarannya sudah disiapkan. Ini hasil refocusing sesuai instruksi efisiensi dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Meski belum merinci nominal anggaran maupun besaran gaji, Zainal menegaskan bahwa komitmen Pemkab Kerinci untuk mengakomodasi kebutuhan ini sudah berjalan.

Penetapan regulasi PPPK paruh waktu sendiri telah diatur dalam KepmenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, termasuk ketentuan mengenai upah minimum.

Dalam diktum kesembilan belas dijelaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan upah minimum daerah atau gaji terakhir saat menjadi pegawai non-ASN.

Ketua DPRD Kerinci, Irwandri, turut mengapresiasi langkah Pemkab. Ia menegaskan bahwa setelah regulasi tersedia, menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk segera menindaklanjutinya.

“Kebutuhan anggaran akan dihitung oleh BPKPD berdasarkan data dari BKPSDMD,” ujarnya.

DPRD juga menyarankan agar pemerintah daerah dan OPD teknis segera berkoordinasi ke tingkat pusat guna mempercepat proses pengangkatan dan penetapan status PPPK paruh waktu.

Menurut Irwandri, pengangkatan hanya bisa dilakukan bila tersedia anggaran dan setelah melalui evaluasi kinerja yang disetujui oleh Kementerian PAN-RB.

Sebelumnya, pembahasan mengenai status dan gaji PPPK paruh waktu telah dibahas dalam hearing lintas komisi DPRD Kerinci bersama sejumlah OPD, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, BKPSDM, dan BPKPD. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan