Menhut Percepat Proses Pengakuan Hutan Adat di Tanah Air

Menhut Raja Juli Antoni (tengah) dalam acara Halal Bihalal bersama para Duta Besar Negara sahabat dan para pemangku kepentingan sektor kehutanan di kediamannya di Jakarta, Jumat (11/4/2025). ANTARA/HO-Kemenhut--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan pihaknya memiliki dua inisiatif strategis yang akan didorong tahun ini, salah satunya untuk mempercepat proses pengakuan hutan adat di Tanah Air.

Menurut keterangan diterima di Jakarta, Senin, Menhut Raja Juli Antoni dalam acara halal bihalal dengan duta besar negara sahabat dan pemangku kepentingan sektor kehutanan lainnya mengungkapkan dua inisiatif strategis baru melalui Keputusan Menteri yang telah ditandatangani sebelum Idul Fitri dan mendorong kerja sama lebih erat untuk pelaksanaannya.

“Mari kita lanjutkan semangat Idul Fitri ini dengan kolaborasi yang nyata untuk masa depan hutan dan masyarakat Indonesia,” kata Menhut.

Dalam pertemuan yang diadakan pada Jumat lalu (11/4), Menhut menjelaskan adanya Gugus Tugas Percepatan Pengakuan Hutan Adat. Gugus tugas itu bersifat inklusif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk lembaga swadaya masyarakat antara lain HUMA, AMAN, FKKM, WRI, dan BRWA.

BACA JUGA:Identifikasi 3,2 Juta Ha Tanah Adat

BACA JUGA:Gelar Adat Bupati dan Wabup Sarolangun Tergantung Keahlian

Fokusnya adalah mempercepat proses pengakuan hutan adat di Indonesia, mengingat peran penting hutan bagi identitas, budaya, dan kehidupan masyarakat adat.

Menhut Raja Juli Antoni juga menjelaskan tentang inisiatif kedua yaitu Gugus Tugas Multiusaha Kehutanan (MUK). Inisiatif kedua itu bertujuan mendorong model bisnis kehutanan yang lebih beragam dan berkelanjutan.

Konsep MUK memungkinkan berbagai bentuk usaha seperti ekowisata, hasil hutan non-kayu, jasa lingkungan, dan agroforestri dilakukan dalam satu kawasan dengan satu izin usaha.

Suryo Adiwibowo, sebagai perwakilan dari gugus tugas tersebut, menyampaikan bahwa hingga kini lebih dari 600 komunitas adat telah mendapat pengakuan resmi. Namun, tantangan verifikasi dan keterbatasan sumber daya masih menjadi kendala.

Dia mengusulkan pembentukan basis data nasional masyarakat adat dan penguatan komite adat di daerah sebagai langkah percepatan, memperkuat peran dan tugas komite masyarakat adat setempat agar dapat lebih dioptimalkan upaya penyelarasan dan sinkronisasi peran dan tugas Dirjen Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan dengan peran dan tugas pemerintah daerah, dan juga dengan LSM.

“Belum ada yang melakukan hal ini, seperti identitas mereka, kearifan, nilai, norma, lokasi, dan tradisi lainnya. Dan sebelum itu hilang, sebelum lenyap, Pak Menteri, kita harus merekonstruksi kembali, menyatukan kembali dengan mereka,” ujar Suryo.

Sementara itu, Widarmika Agung dari Kamar Dagang dan Industri (KADIN) menyampaikan bahwa MUK memiliki potensi besar dalam mendorong bisnis hutan regeneratif yang bisa mendukung ketahanan pangan, penyerapan karbon, hingga menciptakan pilar baru ekonomi nasional.

Contoh sukses seperti kopi regeneratif di Jambi dan gula aren di Jawa menjadi landasan kuat untuk optimisme kolaboratif ke depan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan