Polsek Muara Bungo Himbau Warga Hentikan Aktivitas PETI

Polsek Kota Muaro Bungo saat menghimbau secara lisan warga untuk melakuan kegiatan PETI.--
MUARA BUNGO, JAMBIEKSPRES.CO–Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius di sejumlah wilayah Kabupaten Bungo.
Untuk menekan kegiatan ilegal tersebut, Polsek Kota Muara Bungo terus menggencarkan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat.
Salah satu langkah yang diambil adalah pemasangan spanduk berisi larangan dan ancaman pidana bagi pelaku PETI, seperti yang dilakukan di Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, pada Selasa pagi (15/04/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Binmas Polsek Muara Bungo, AIPTU Erwin Ritonga, dan melibatkan aparat pemerintah dusun serta masyarakat setempat.
Kapolsek Kota Muara Bungo, AKP Adha Fristanto, melalui AIPTU Erwin Ritonga menjelaskan bahwa aktivitas PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya pasal 158.
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” tegas AIPTU Erwin.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak tergiur untuk terlibat dalam aktivitas PETI yang selain melanggar hukum, juga berpotensi merusak lingkungan.
Pemerintah Dusun Sungai Buluh menyambut baik upaya penertiban ini dan menyatakan dukungannya penuh terhadap langkah Polsek Muara Bungo dalam menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum.
“Kami berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, dan tidak ada lagi aktivitas PETI di wilayah kami,” ujar salah satu perwakilan pemerintah dusun.
Langkah preventif seperti ini diharapkan dapat menekan laju kerusakan lingkungan serta mencegah timbulnya konflik sosial akibat penambangan ilegal. (*)