Tanjabtim Segera Serahkan SK Pengangkatan CPNS dan PPPK Tahun 2024

Kepala BKPSDMD Kabupaten Tanjabtim, Angga Harisumartha--
MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO–Kabar gembira bagi para peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten Tanjabtim akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi peserta yang lulus seleksi tahun 2024.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Tanjabtim, Angga Harisumartha.
Ia menyebutkan bahwa seluruh proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk CPNS dan PPPK telah rampung.
Saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Jika tidak ada halangan, penyerahan SK akan dilaksanakan minggu depan dan direncanakan langsung diserahkan oleh Ibu Bupati Tanjabtim kepada peserta yang lulus,” ujarnya, Selasa (15/4).
Dalam penyerahan tersebut, peserta PPPK akan menandatangani kontrak kerja terlebih dahulu sebelum secara resmi dinyatakan aktif sebagai pegawai.
Sedangkan untuk CPNS, SK pengangkatan akan langsung diberikan tanpa proses penandatanganan kontrak kerja.
“PPPK adalah pegawai berdasarkan perjanjian kerja, sehingga wajib menandatangani kontrak. Berbeda dengan CPNS yang statusnya langsung diangkat,” jelas Angga.
Menariknya, Kabupaten Tanjabtim disebut sebagai kabupaten pertama di Provinsi Jambi yang akan menyerahkan SK pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2024.
BKPSDMD Tanjabtim dinilai sigap dan cepat dalam menyelesaikan proses administrasi penetapan NIP setelah pengumuman kelulusan.
“Alhamdulillah, tim kami bekerja maksimal sehingga seluruh proses administrasi dapat diselesaikan dengan cepat,” tambahnya.
Total ada 427 orang yang akan menerima SK pengangkatan, terdiri dari 71 CPNS dan 356 PPPK.
Untuk rincian PPPK, sebanyak 239 orang berasal dari formasi guru, 67 orang dari formasi kesehatan, dan 50 orang dari formasi teknis.