Polres Kerinci Tangkap Penipu Bermodus Penukaran Uang THR, Uang Rp381 Juta Ludes untuk Judi Online

DIAMANKAN POLISI: TA, saat koneferensi pers di Mapolres Kerinci, kemarin (15/4). Ia diamankan p0lisi setelah melakukan aksi penipuan dan penggelapan penukaran uang THR sebesar Rp 300 juta lebih. FOTO: SCREENSHOT VIDEO --

KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO-Aparat Polres Kerinci berhasil meringkus TA (27),  tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang di wilayah hukum Polres Kerinci.

Ia berhasil diringkus Senin (14/4) sekira pukul 12.00 WIB di kediamannya di Desa Gedang, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh. 

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka berhasil mendapatkan uang sekitar Rp 381 juta dari hasil penipuan dan penggelapan itu dengan jumlah korban sebanyak 28 orang. Mirisnya lagi, tersangka menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online.

‘’Tersangka kita amankan di kediamannya tanpa perlawanan Senin kemarin (14/4), saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kerinci,’’ Wakapolres Kerinci Kompol Sampe Nababan, S.H., M.H.

BACA JUGA:Jambi Peringkat Tertinggi Judol

BACA JUGA:Jambi Masuk Daftar Tertinggi Judol, Polda Lakukan Langkah Serius

Wakapolres menjelaskan, kasus ini awalnya dilaporkan oleh salah satu korban bernama Erine Sartika ke Mapolres Kerinci pada 29 Maret 2025.

Berdasarkan laporan itu, diketaui, pada hari Selasa 22 Maret 2025 sekira pukul 08.19, pelapor ingin menukar uang kecil untuk dibagikan sebagai THR kemudian pelapor dikenalkan oleh rekan kerjanya kepada salah satu karyawan cabang Bank BNI Life Sungai penuh.

Setelah komunikasi, kemudian pelapor diminta untuk transfer uang ke nomor rekening milik terlapor a.n Tiara Agus sebanyak Rp 8.500.000.

"Setelah beberapa hari ditunggu terlapor selalu mangkir dan mengatakan uang tidak bisa dikirim hingga batas waktu perjanjian pengembalian uang hingga saat ini, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 8.500.000 dan melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Kerinci," jelasnya.

Namun setelah uang penukaran diserahkan, hingga batas waktu kesepakatan, uang baru yang diharapkan tak kunjung ada, dan uang penukar tidak dikembalikan oleh tersangka.

“Selain pelapor, juga terdapat korban lain. Total kerugian dari dugaan penipuan ini sekitar Rp 381 juta, dengan setoran korban ke tersangka bervariasi mulai Rp 2 juta hingga Rp 8 juta melalui transfer dan cash,” ungkap Waka.

Sementara itu, tersangka saat ditanya, apa motivasi tersangka melakukan penipuan dan uang hasil penipuan dipergunakan untuk apa,  TA menjelaskan uang penukaran dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

“Uangnya saya gunakan untuk main judi online. Main judi online ikut-ikutan teman yang juga main,” ungkap tersangka TR.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan