Kejati Jambi Tahan Dua Petinggi PT PAL Terkait Korupsi Kredit Bank BNI Rp105 Miliar

Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jambi Reza Fachlewi Junus--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi secara resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembobolan Bank BNI yang terjadi pada periode 2018 hingga 2019.
Kedua tersangka tersebut merupakan petinggi dari PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL).
Kedua tersangka yakni WH, mantan Direktur PT PAL, dan VG, Direktur Utama perusahaan tersebut.
WH ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 14 April 2025, sementara VG ditetapkan sehari setelahnya, yaitu pada Selasa, 15 April 2025.
Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya langsung ditahan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi.
WH ditahan selama 20 hari terhitung sejak 14 April hingga 3 Mei 2025, sedangkan VG mulai ditahan pada 15 April hingga 4 Mei 2025. Saat ini, keduanya dititipkan di Lapas kelas IIA Jambi Jambi.
Aspidsus Kejati Jambi, Reza Fachlewi, mengatakan, penetapan status tersangka terhadap kedua petinggi PT PAL ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidik dan pemeriksaan terhadap para tersangka.
BACA JUGA:ASN Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK Diberhentikan Sementara Saat Ditahan
" Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang dianggap cukup sehingga Tim penyidik menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," katanya.
Reza menjelaskan bahwa modus operandi dalam kasus ini dilakukan penyalahgunaan fasilitas kredit Bank BNI dengan cara memanipulasi data-data pengajuan kredit.
"Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sementara sebesar Rp105 miliar, berdasarkan hasil perhitungan awal oleh tim ahli," katanya, Selasa (15/04/2025).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (primair), serta Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama (subsidiair).
Reza juga menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap peran pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam skandal korupsi ini.