Sakit Hati Apri Nekat Curi Motor Bosnya, Begini Kronologisnya

--

Atas kejadian tersebut, sang desainer atau pemilik sepeda motor langsung melaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

“Pelaku beserta barang bukti diamankan di kosannya di kawasan The Hok, tanggal 13 Desember kemarin,” ungkapnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 atau 362 KUHP dengan ancaman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan