Baca Koran Jambi Ekspres Online

Bupati Muaro Jambi Peringatkan ASN yang Terlibat Judi Online

Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, saat upacara apel senin.--

MUAROJAMBI, JAMBIEKSPRES.CO– Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno (BBS), mengeluarkan peringatan keras kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi yang terlibat dalam praktik judi online.
Bupati menegaskan, ASN yang terbukti bermain judi online (judol) akan diberi sanksi tegas, termasuk kemungkinan dikenakan tindakan hukum jika tidak menunjukkan perubahan perilaku.
“Jika terbukti, tentu akan kita tindak lanjuti. Kita akan berikan pembinaan terlebih dahulu. Namun jika tidak ada perubahan, maka proses hukum akan ditempuh. Jika tidak bisa berlaku baik, tentu ada hukuman,” tegas BBS, Senin (21/4).
Peringatan ini disampaikan Bupati setelah mendapat informasi dari Kapolri saat kegiatan retreat beberapa waktu lalu, yang menyebut bahwa Provinsi Jambi menjadi salah satu daerah dengan kasus judi online tertinggi di Indonesia.
"Judi online itu sudah menjadi penyakit. Pemerintah tidak boleh diam, kita harus menindaklanjuti," ujar BBS.
Terkait adanya razia ponsel untuk mendeteksi aplikasi judi online di kalangan ASN, Bupati menjelaskan bahwa hingga saat ini belum dilakukan, karena belum ada laporan atau pengaduan resmi.

Namun, ia menegaskan, jika ditemukan indikasi atau laporan masyarakat, maka tindakan razia akan dilakukan.
“Sejauh ini belum ada razia terhadap handphone ASN. Tapi jika nanti ada laporan atau indikasi, tentu akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
Pemkab Muaro Jambi berharap peringatan ini dapat menjadi alarm bagi seluruh ASN untuk menjaga integritas, menjauhi perilaku menyimpang, dan menjalankan tugas dengan profesionalisme. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan