Vila Boekit Diza Disorot Diduga Tak Kantongi Izin, Tapi Sudah Operasional

Diduga tidak mengantongi izin resmi, Vila De Boekit Diza di Sungai Jernih, Kota Sungai Penuh, jadi sorotan lantaran.--
SUNGAI PENUH, JAMBIEKSPRES.CO– Keberadaan Vila De Boekit Diza di Sungai Jernih, Kota Sungai Penuh menjadi sorotan publik setelah dugaan bahwa vila tersebut tidak mengantongi izin resmi namun sudah lama beroperasi.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran karena dianggap dapat menjadi potensi masalah hukum terkait dengan perizinan yang belum dipenuhi.
Menurut salah seorang aktivis di Sungai Penuh, keberadaan vila mewah ini sangat disayangkan karena jika tidak ada izin, tidak ada kontribusi retribusi yang masuk ke daerah.
Hal ini membuat operasional vila tersebut dipertanyakan, dengan dugaan bahwa keberadaannya bisa jadi ilegal.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) Kota Sungai Penuh, Sunardi, mengonfirmasi bahwa pihaknya hingga kini belum menerima permohonan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Vila De Boekit Diza.
Sunardi menjelaskan bahwa permohonan izin PBG atau sebelumnya yang dikenal dengan IMB, baru dapat diproses setelah ada rekomendasi dari Dinas PUPR.
Sementara itu, Kabid Cipta Karya PUPR Sungai Penuh, Dede, mengatakan bahwa hingga saat ini, vila tersebut belum mengajukan permohonan izin PBG.
Ia juga menjelaskan bahwa proses perizinan dimulai dari bagian tata ruang, dan setelah itu baru diteruskan ke Cipta Karya.
Hal yang sama disampaikan oleh Kabid Tata Ruang PUPR Sungai Penuh, Teguh, yang mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KPR) dari pemilik Vila De Boekit Diza.
KPR adalah izin yang memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang merupakan syarat penting sebelum mengajukan IMB.
Namun, Manager Vila De Boekit Diza, Yayat, menyatakan bahwa menurut informasi yang dia ketahui, vila tersebut sudah mengantongi izin.
Yayat juga menambahkan bahwa vila tersebut telah melakukan soft opening pada 28 Maret 2025 dan sudah beroperasi sejak dua tahun lalu, dengan tarif penginapan berkisar antara Rp 600 ribu hingga Rp 1,9 juta per malam.
Mengenai pemilik vila, Yayat mengatakan bahwa pemilik saat ini sedang berada di Jambi untuk keperluan tugas. (*)