Ahmadi Bakal Dijemput Paksa Kasus Pengerusakan TPS, Hakim Keluarkan Surat Penetapan

Ahmadi Zubir. FOTO: FACEBOOK AHMADI ZUBIR --
SUNGAI PENUH, JAMBIEKSPRES.CO - Sidang lanjutan kasus pengerusakan dan pembakaran kotak suara serta surat suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Sungai Penuh memasuki babak baru.
Dalam sidang yang digelar Senin kemarin dengan agenda pembuktian dari tim penasihat hukum terdakwa, majelis hakim memutuskan untuk mengeluarkan penetapan penjemputan terhadap dua orang saksi, yakni mantan Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir dan istrinya Herlina.
Penetapan ini dilakukan setelah keduanya mangkir dari panggilan persidangan lebih dari empat kali. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bersikukuh agar kedua saksi tersebut dihadirkan dalam sidang demi kelengkapan alat bukti yang dibutuhkan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Pandji Patriosa, membenarkan bahwa ketua majelis hakim telah mengeluarkan penetapan penjemputan paksa terhadap Ahmadi Zubir dan Herlina. Ia menegaskan bahwa kehadiran keduanya dinilai penting demi kelanjutan proses persidangan.
BACA JUGA:Penyidik Akan Layangkan Pemanggilan Ketiga Terhadap Ahmadi Zubir
BACA JUGA:Berulangkali Mangkir, Ahmadi Zubir Akan Diperiksa di Polres Kerinci
“Pada sidang sebelumnya, keduanya beralasan sedang berada di luar daerah. Namun, karena telah beberapa kali tidak hadir, maka majelis hakim memutuskan dilakukan upaya penjemputan,” ujar Pandji.
Terkait keamanan jalannya persidangan, Pandji menambahkan bahwa pihak pengadilan telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan unsur keamanan lainnya untuk memperketat pengamanan dan mengantisipasi potensi gangguan selama proses hukum berlangsung.
Ahmadi Zubir dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum membalasnya meskipun pesan tersebut masuk di nomor yang biasa dipakai mantan Wako Sungai Penuh ini.
Diketahui, terdapat 12 terdakwa dalam kasus pengerusakan kotak suara dan surat suara di lima TPS. Mereka dijerat dengan Pasal 160, 170, dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 8 bulan penjara. Sementara satu terdakwa lainnya yang diduga melakukan pembakaran di TPS Renah Kayu Embun dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (*)