Polairud Tangkap Kurir Narkoba di Perairan Kuala Tungkal, 7,4 Gram Sabu Diamankan

KURIR SABU : Tersangka bernama Dana Warsa alias Bogel yang ditangkap Ditpolairud Polda Jambi --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jambi berhasil menangkap satu pelaku yang diduga kurir narkoba pada Sabtu 19 April 2025 kemarin.
Pelaku diduga kerap melakukan transaksi di perairan Kuala Tungkal.
Penangkapan pelaku yang dilakukan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi dibenarkan Dirpolairud Kombes Pol Agus Tri Waluyo saat diwawancarai,l awak media, pada Rabu (23/4/2025).
Agus menyampaikan, bahwa pihaknya dari KP Anis Macan-4002 saat melakukan patroli di perairan Kuala Tungkal menerima informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika di sekitar Jembatan Parit 1.
Kita lakukan pemeriksaan kepada seorang pria yang diduga pelaku bernama Dana Warsa alias Bogel (43 ) di Jalan Harapan, RT.01, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Jambi.
"Dari pengakuannya dan setelah digeledah ditemukan barang bukti Dua Paket sedang Narkoba jenis sabu,” lanjutnya.
Selanjutnya Dirpolairud Kombes Pol Agus Tri Waluyo turut menghimbau kepada masyarakat perairan untuk segera melaporkan jika ditemukan adanya tindak pidana, yang mana Ditpolairud Polda Jambi sendiri selain melakukan kegiatan Preemtif, Upaya untuk mencegah masalah sebelum terjadi dengan memberikan himbauan, pendekatan kepada masyarakat, dan edukasi.
Preventif, Tindakan yang dilakukan untuk mencegah masalah yang mungkin terjadi dengan berbagai cara, seperti patroli, penyelidikan, dan sosialisasi.
Juga melakukan kegiatan represif, penindakan terhadap pelanggaran yang telah terjadi, seperti penegakan hukum, penangkapan, dan proses peradilan, seperti menindak pelaku narkoba dengan proses hukum.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Chandra menambahkan, selain menemukan barang bukti 2 paket sedang sabu sebanyak 5,877 gram, pihaknya juga menemukan 5 paket kecil sabu-sabu total 1,549 gram yang siap diedarkan oleh pelaku.
"Selain itu, kita juga mengamankan barang bukti Uang tunai Rp1 juta dalam pecahan beragam 75 plastik klip bening kosong, 2 kotak rokok kosong, 1 celana jeans biru (dipakai tersangka),” ungkapnya.
Tidak sampai disitu saja, Tim Subdit Gakkum juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berjarak sekitar 15 meter dari TKP dan menemukan tambahan 3 paket kecil sabu dan 76 plastik klip kosong.
"Saat penggeledahan disaksikan keluarga dan Ketua RT 01 dan total keseluruhan sabu yang diamankan mencapai 7,426 gram,” sambungnya.
Ade juga mengatakan, saat ini pelaku diamankan di Mako Polairud Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.