Akhirnya Ahmadi Zubir Akhirnya Muncul di Pengadilan, Tegaskan Tak Terlibat Kerusuhan Pilkada
Mantan Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir saat menjadi saksi kasus pengerusakan TPS di PN Sungai Penuh.--
SUNGAIPENUH, JAMBIEKSPRES.CO– Setelah berhari-hari menjadi perbincangan warga dan menjadi sorotan media, mantan Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir, akhirnya muncul di hadapan publik dalam suasana berbeda yaitu kursi saksi di ruang sidang.
Didampingi istrinya dan mengenakan kemeja kotak-kotak santai, Ahmadi melangkah masuk ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Kamis pagi. Ruang sidang dipadati pengunjung, beberapa tampak mengangkat ponsel, merekam langkah mantan orang nomor satu di kota itu.
Nama Ahmadi terseret dalam pusaran kasus pengrusakan dan pembakaran surat serta kotak suara yang terjadi saat pemungutan suara Pilkada Serentak, November 2024 lalu.
Meski bukan terdakwa, statusnya sebagai saksi membuat keterangannya dinantikan.
"Saya tidak pernah memerintahkan apa pun. Itu semua murni tindakan spontan relawan. Saya bahkan ingin Pilwako berlangsung damai," ucap Ahmadi dengan suara lantang, menepis tudingan yang beredar selama ini.
Sebelumnya, pihak pengadilan sempat mengeluarkan surat penjemputan paksa, lantaran Ahmadi dan istrinya absen dari tiga sidang sebelumnya.
Alasan "sedang di luar kota" tak lagi cukup kuat di mata hakim, hingga akhirnya proses penjemputan disiapkan.
Menurut Pandji Patriosa, juru bicara pengadilan, kehadiran Ahmadi sangat penting dalam mengurai rangkaian peristiwa rusuh di lima TPS yang kini menyeret 12 orang ke meja hijau.
Salah satu terdakwa bahkan dijerat dengan Pasal 187 KUHP terkait pembakaran di TPS Renah Kayu Embun, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Di luar ruang sidang, sejumlah warga tampak berkumpul. Ada yang menunjukkan dukungan, ada pula yang melontarkan tanya dalam bisik-bisik.
"Apakah benar Ahmadi tak tahu menahu soal itu semua?"
Sementara itu, pesan yang dikirimkan ke nomor WhatsApp pribadi Ahmadi belum mendapat balasan. Tapi hari ini, satu hal menjadi jelas: Ahmadi Zubir tak lagi menghindar. (*)