Hurmin Minta Pemerintah Pusat Tidak Bebankan Gaji PPPK ke Daerah
Bupati Hurmin dan Pj Sekda Dedi Hendry hadir saat zoom meeting dengan agenda RKDP dengan DPR-RI, di Ruang Pola Utama Kantor Bupati Sarolangun. --
SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO – Bupati Sarolangun, H. Hurmin, mengikuti Rapat Kerja dan Dengar Pendapat (RKDP) bersama DPR RI secara virtual melalui zoom meeting dari Ruang Pola Utama Kantor Bupati Sarolangun.
Salah satu topik utama yang dibahas dalam rapat tersebut adalah soal pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam keterangannya, Bupati Hurmin menyoroti perubahan skema pembiayaan gaji PPPK yang semula menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, namun belakangan dibebankan kepada pemerintah daerah.
“Kalau ini dibebankan ke daerah, tentu akan menambah beban fiskal. Maka perlu dilakukan kajian ulang, apalagi dengan situasi keuangan daerah saat ini,” ujar Hurmin.
Ia mengungkapkan bahwa di Kabupaten Sarolangun jumlah PPPK yang telah diangkat sekitar 1.600 orang, ditambah sekitar 3.000 orang yang masih menunggu penerbitan SK.
Jika semua gaji PPPK ditanggung oleh pemerintah daerah, maka kebutuhan anggaran, termasuk gaji ke-13 dan ke-14, bisa mencapai lebih dari Rp250 miliar per tahun.
“Kalau kita hitung, sekitar 4 juta per orang per bulan, dikalikan 12 bulan, plus gaji 13 dan 14, totalnya bisa lebih dari 250 miliar. Anggaran sebesar itu, jika dialokasikan untuk pembangunan, tentu lebih banyak memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” jelasnya.
Hurmin menyambut baik sikap Gubernur Jambi yang turut hadir dalam rapat virtual tersebut dan menyuarakan harapan agar pemerintah pusat mempertimbangkan kembali beban gaji PPPK bagi daerah.
“Alhamdulillah, Pak Gubernur Jambi juga menyampaikan langsung hal ini. Mudah-mudahan pemerintah pusat dapat mendengarkan dan merespons dengan kebijakan yang berpihak kepada daerah,” pungkasnya. (*)