Baca Koran Jambi Ekspres Online

Dua Sekuriti Jadi Tersangka, Polisi Buru Pelaku Lain Pengeroyokan Warga SAD

Kombes Manang Soebeti, Dirreskrimum Polda Jambi saat menggelar konfrensi per terkait kasus pengeroyokan warga SAD.--

TEBO, JAMBIEKSPRES.CO – Tragedi kembali menimpa warga Suku Anak Dalam (SAD).

Insiden kekerasan yang terjadi di tengah hamparan kebun sawit milik PT PHK Makin Group, Kabupaten Tebo, menyisakan luka fisik dan batin—terutama bagi komunitas adat yang selama ini hidup di batas formalitas hukum dan wilayah korporasi.
Pada Selasa pagi, 29 April 2025, suasana di areal perkebunan terlihat tenang. Beberapa warga SAD dari Kabupaten Merangin berteduh di pinggir kebun tanpa aktivitas mencolok.

Namun ketegangan tiba-tiba pecah saat tim patroli keamanan perusahaan bersama sejumlah warga mendatangi lokasi.
Berangkat dari laporan dugaan pencurian buah sawit, patroli yang seharusnya bertujuan mencegah kerugian justru berubah menjadi konfrontasi yang berujung maut.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Manang Soebeti, menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan sekadar kesalahpahaman biasa. Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan bahwa kekerasan dilakukan secara brutal oleh lebih dari lima orang.
“Untuk sementara dua orang sudah kami tahan, keduanya merupakan bagian dari tim keamanan perusahaan. Tapi berdasarkan bukti lapangan, jumlah pelaku diperkirakan mencapai lima hingga sepuluh orang. Kami masih memburu yang lain,” kata Manang, Jumat (2/5).
Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Naskolani (61), Kepala Sekuriti, dan Hendriyanto Setiawan (44), Danru Sekuriti.

Mereka diketahui terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan, bahkan disebut memukul korban dengan kayu.
Akibat insiden tersebut, Pelajang (27), seorang warga SAD, tewas akibat luka serius. Sementara rekannya, Baipangku (25), kini dirawat intensif di rumah sakit.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Namun bagi keluarga korban dan komunitas SAD, rasa kehilangan dan trauma tak cukup ditebus dengan pidana semata.
Tragedi ini kembali menyoroti konflik laten antara masyarakat adat dan korporasi perkebunan.

Di wilayah yang masih diwarnai ketimpangan akses terhadap tanah dan perlindungan hukum, insiden serupa bukan kali pertama, dan bisa jadi bukan yang terakhir. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan