Bupati Tanjabar Rakor dengan BWS VI untuk Selaraskan Program Pembangunan Irigasi dan Tanggul
Bupati Tanjab Barat H. Anwar Sadat, melakukan rapat koordinasi untuk menyelaraskan program-program pembangunan sumber daya air, termasuk pembangunan irigasi dan tanggul. --
KUALA TUNGKAL, JAMBIEKSPRES.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat, H. Anwar Sadat, menyampaikan bahwa Kabupaten Tanjung Jabung Barat memiliki hamparan lahan seluas lebih dari 7.671 hektar.
Salah satu masalah yang sering dikeluhkan oleh petani adalah terkait tanggul dan banjir.
Masalah ini tidak hanya berdampak pada sektor pertanian, tetapi juga pada perkebunan, termasuk kebun sawit, kelapa dalam, pinang, dan kopi.
Untuk itu, pertemuan ini bertujuan untuk menyelaraskan program-program pembangunan sumber daya air, khususnya pembangunan irigasi dan tanggul.
"Rapat koordinasi ini adalah bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam pengelolaan sumber daya air untuk menjaga ketahanan pangan. Saya berharap BWS Sumatera VI dapat lebih aktif, sehingga lebih banyak program yang dapat dijalankan di Tanjung Jabung Barat," ujar Bupati Anwar Sadat.
Bupati berharap, melalui rakor ini, dapat ditemukan solusi untuk mengatasi masalah yang tengah dihadapi masyarakat, khususnya terkait banjir, air pasang, dan tanggul yang jebol.
Lebih lanjut, Balai Wilayah Sungai Sumatera VI (BWS VI) pada tahun 2025 berencana untuk membangun dua titik Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Sistem ini akan mencakup sumur, instalasi pompa, dan saluran irigasi yang mendistribusikan air ke lahan pertanian.
"Jaringan irigasi air tanah ini tidak hanya akan berguna untuk irigasi pertanian, tetapi juga bisa digunakan untuk kebutuhan air bersih bagi masyarakat sekitar," ungkap Bupati.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera VI, David Partonggo Oloan Marpaung, S.T., MPSDA, menyambut baik kedatangan Bupati Tanjung Jabung Barat.
Ia menjelaskan bahwa meskipun wilayah sungai di Tanjung Jabung Barat merupakan wilayah pengabuan lagan yang kewenangannya berada di provinsi, pihaknya tetap berupaya mengelola sumber daya air sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami akan melaksanakan pembangunan jaringan irigasi air tanah di Desa Pematang Lumut dan Parit Pudin serta menjaga pemeliharaan aset-aset balai yang ada di Tanjung Jabung Barat. Kami juga sebagai institusi terdepan terus mendukung swasembada pangan," ujarnya.
David Partonggo juga mengungkapkan, sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 444 Tahun 2025, pihaknya kini memiliki kewenangan untuk melaksanakan rehabilitasi jaringan irigasi rawa yang sebelumnya merupakan kewenangan pemerintah daerah maupun provinsi.
"Dengan adanya Kepmen ini, kami dapat melaksanakan pembangunan yang sebelumnya tidak bisa dilakukan. Untuk Tanjung Jabung Barat, luas oplah yang tercatat sekitar 5.696 hektar, dengan sekitar 3.000 hektar yang terverifikasi. Kami membutuhkan data yang lebih spesifik dari Bupati dan jajarannya agar kami bisa mengawal pelaksanaan pekerjaan ini," tambahnya.
Hadir dalam rakor tersebut, Asisten Perekonomian Pembangunan, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, perwakilan Bappeda, dan perwakilan PDAM Tirta Pengabuan. (*)