PPPK Paruh Waktu Bisa Dianggap Mengundurkan Diri jika Lakukan Hal ini
Ilustrasi tenaga honorer jadi PPPK paruh waktu--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Pemerintah kini bersikap lebih tegas dalam mengatur mobilitas tenaga honorer yang telah resmi diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Melalui PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, ditegaskan bahwa permohonan pindah instansi dari PPPK paruh waktu akan langsung dianggap sebagai bentuk pengunduran diri—tanpa pengecualian.
Kebijakan ini berlaku nasional dan mengikat seluruh instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah.
Tujuannya adalah untuk menjamin kestabilan distribusi pegawai serta menghindari kekosongan jabatan yang bisa mengganggu pelayanan publik.
Menurut peraturan tersebut, PPPK paruh waktu yang sudah menandatangani perjanjian kerja dianggap telah menyetujui seluruh ketentuan, termasuk lokasi penempatan.
Bila kemudian mengajukan perpindahan setelah diangkat, status kepegawaiannya akan langsung dicabut.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi penataan manajemen ASN agar lebih tertib, akuntabel, dan sesuai kebutuhan organisasi.
Pemerintah ingin menghindari pola lama di mana pegawai kerap berpindah tanpa memperhatikan dampaknya terhadap instansi pengusul.
Tidak seperti PNS, yang masih memiliki jalur mutasi dengan prosedur tertentu, PPPK—terutama yang bekerja paruh waktu—tidak memiliki hak yang sama karena sifat hubungan kerjanya yang berbasis kontrak jangka pendek.
Karena itu, pemerintah mengimbau seluruh calon pelamar untuk memikirkan secara matang lokasi penempatan sebelum mengikuti proses seleksi.
Jangan hanya tergiur oleh status ASN tanpa mempertimbangkan kesiapan pribadi untuk menjalani tugas di lokasi tersebut.
Satu keputusan impulsif untuk pindah instansi bisa berujung fatal: kehilangan status PPPK dan hilangnya kesempatan untuk mengabdi sebagai bagian dari aparatur sipil negara. (*)