Demi Sabu, Pria di Merangin Jual Motor ke Komunitas SAD dan Ditangkap di Pondok Kebun Sawit
Penangkapan MS dilakukan aparat Polsek Tabir pada Jumat malam, 2 Mei 2025. --
MERANGIN, JAMBIEKSPRES.CO-Keinginan untuk mengonsumsi narkoba membawa seorang pria muda asal Merangin ke dalam pusaran hukum.
MS (28), yang selama ini dikenal sebagai warga biasa, kini harus berhadapan dengan jeruji besi setelah terungkap menjual sepeda motor hasil penggelapan ke komunitas Suku Anak Dalam (SAD) hanya demi bisa membeli sabu.
Penangkapan MS dilakukan aparat Polsek Tabir pada Jumat malam, 2 Mei 2025.
Ia ditemukan bersembunyi di sebuah pondok tua di tengah kebun sawit milik warga Desa Koto Jati, kawasan Rantau Panjang.
Penangkapan ini menutup rangkaian penyelidikan yang dimulai dari laporan warga terkait motor yang tak kunjung dikembalikan.
Menurut penuturan petugas, MS meminjam motor dari temannya dengan dalih mengambil uang.
Namun, motor itu justru dijual ke wilayah pedalaman SAD dengan harga hanya Rp2 juta—jauh di bawah harga pasar. Dana itu, menurut pengakuan pelaku, langsung dibelanjakan untuk membeli sabu.
“Kami mencurigai pelaku bukan kali ini saja melakukan modus serupa. Ada indikasi keterlibatan MS dalam lebih dari satu kasus penggelapan kendaraan bermotor,” ujar AKP Torang Tua Munthe, Kapolsek Tabir.
Kerugian korban ditaksir mencapai hampir Rp19,5 juta, dan hingga kini polisi masih melacak keberadaan motor yang telah berpindah tangan di wilayah komunitas adat yang sulit dijangkau.
Sementara itu, AIPTU Ruly, Kasubsi Penmas Polres Merangin, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengejar tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba dan kejahatan jalanan.
“Ini bukan hanya soal motor hilang, ini soal bagaimana narkotika jadi motif utama kejahatan di akar rumput,” ujarnya.
MS kini diamankan di Polsek Tabir dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya pengembangan kasus ke ranah tindak pidana narkotika. (*)