Akses Terhadap PAUD Belum Merata, Kemendikdasmen Soroti Minimnya PAUD Negeri
Ilustrasi - Suasana dalam kelas pada salah satu sekolah PAUD di Papua. --
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Ketimpangan dalam akses terhadap layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di berbagai wilayah Indonesia kembali menjadi sorotan, menyusul evaluasi yang dipaparkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa masih banyak desa di Indonesia yang belum memiliki satuan PAUD, sehingga ribuan anak usia dini berisiko kehilangan hak dasar mereka untuk mendapatkan pendidikan sejak usia emas.
“Dari total seluruh desa yang ada di Indonesia, terdapat lebih dari 17 ribu desa yang belum memiliki satu pun lembaga PAUD. Ini artinya satu dari lima desa tidak mampu menyediakan layanan pendidikan dasar bagi anak usia dini,” ujar Gogot dalam pertemuan yang dipantau secara daring dari Jakarta.
Ia menilai bahwa ketimpangan tersebut bukan hanya disebabkan oleh faktor geografis, tetapi juga lemahnya keberpihakan kebijakan di tingkat daerah.
Salah satu masalah utama adalah minimnya kehadiran lembaga PAUD negeri.
Saat ini, hanya sekitar 3 persen dari seluruh lembaga PAUD di Indonesia yang berstatus negeri, jauh dari angka ideal yang menurut Gogot seharusnya mencapai 10 persen secara nasional.
Di balik rendahnya jumlah PAUD negeri, terdapat persoalan klasik terkait pembiayaan.
Gogot menyoroti bahwa alokasi anggaran untuk PAUD di tingkat nasional masih sangat kecil, yakni hanya 0,69 persen dari total anggaran pendidikan nasional.
Bila dibandingkan dengan total belanja negara, proporsinya bahkan hanya 0,20 persen.
“Angka ini menunjukkan bahwa pendidikan anak usia dini belum menjadi prioritas pembangunan pendidikan secara menyeluruh, terutama di level pemerintah daerah,” tambahnya.
Rendahnya komitmen daerah terlihat dari sedikitnya daerah yang secara aktif mengalokasikan anggaran memadai untuk mendirikan dan mengelola lembaga PAUD negeri.
Sebagian besar layanan PAUD di Indonesia saat ini dijalankan oleh sektor swasta, termasuk oleh lembaga berbasis komunitas dan keagamaan.
Selain soal anggaran, persoalan struktural juga muncul dari sistem perizinan dan tata kelola lembaga PAUD.
Gogot menilai bahwa regulasi yang saat ini berlaku masih terlalu rumit dan tidak terintegrasi, sehingga menyulitkan penyelenggara layanan PAUD untuk menyediakan layanan yang komprehensif dan berkelanjutan.