Bareskrim Polri Tangkap Kurir 71 Kg Sabu di Jambi, Truk Dimodifikasi dari Aceh

Ilustrasi sabu--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Direktorat IV/Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Seorang sopir truk berinisial F, yang diketahui sebagai kurir 71 kilogram sabu, ditangkap di Jambi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa tersangka F ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Desa Suban II, Kecamatan Batang Asam, Tanjung Jabung Barat, Jambi.
"Tersangka F ini diperintahkan oleh tersangka Wawan yang sudah ditangkap oleh BNN," ujar Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025)
Sebelumnya, F melarikan diri dari kejaran BNN setelah lembaga tersebut menangkap anggota jaringannya yang bernama Edi alias MD. Dalam pelariannya, F meninggalkan truk yang berisi 71 bungkus sabu.
Pada saat ada penangkapan BNN, F melarikan diri dan menghapus nomer-nomer orang-orang yang terkoneksi dengannya," lanjutnya.
Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian menemukan truk yang ditinggalkan F di Jalan Lintas Timur, Tanjung Jabung, pada 6 Mei 2025. Truk tersebut diketahui telah dimodifikasi untuk mengelabui aparat.
"Jadi dia memodifikasi truk tersebut di Bireun, Aceh dengan membuat kompartemen sendiri di belakang kepala truk," ungkapnya.
Saat ini, Tim Bareskrim Polri masih terus mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan ini dan menjalin koordinasi dengan BNN terkait penangkapan F. (*)