Dampak Jarkomda Dihentikan Pusat, Layanan e-KTP Terkendala

Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi, Nirwan Ilyas--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO– Warga Kota Jambi kini harus lebih bersabar dalam mengurus dokumen kependudukan, khususnya Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Pasalnya, efisiensi anggaran dari pemerintah pusat berdampak langsung pada kelancaran pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi.

Kepala Dukcapil Kota Jambi, Nirwan, mengungkapkan bahwa pemangkasan anggaran tersebut membuat jaringan Jaringan Komunikasi Data (Jarkomda) yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan berbasis aplikasi dihentikan operasionalnya. Imbasnya, berbagai layanan jemput bola yang sebelumnya menjangkau hingga tingkat RT tidak lagi bisa dilakukan.

“Selama ini, kami aktif turun ke lapangan, membuka layanan di kecamatan hingga ke lingkungan RT dengan memanfaatkan Jarkomda dan perangkat MTuM (Mobile Terpadu untuk Masyarakat). Namun, sejak jaringan tersebut dihentikan, layanan tidak bisa berjalan maksimal,” kata Nirwan. 

BACA JUGA:25 Warga Belum Miliki e-KTP sebagai Syarat Memilih pada PSU Kabupaten Bungo

BACA JUGA:Stok Blangko e-KTP di Batanghari Menipis, Disdukcapil Batasi Layanan

Penghapusan Jarkomda juga berpengaruh pada jumlah tenaga pelayanan. Jika sebelumnya terdapat empat petugas yang melayani pembuatan KTP di setiap kecamatan, kini hanya tersisa satu orang. Kondisi ini tentu memperlambat proses pelayanan. 

Sebagai solusi darurat, Dukcapil mengandalkan perangkat nirkabel yang jumlahnya sangat terbatas, hanya delapan unit untuk seluruh wilayah kota. Dengan perangkat ini, perekaman dan pencetakan satu KTP bisa memakan waktu lebih dari satu jam. Dalam satu hari, maksimal hanya lima KTP yang bisa diselesaikan oleh satu unit.

“Kami berharap pemerintah pusat, khususnya kementerian terkait, dapat kembali mengaktifkan jaringan Jarkomda agar pelayanan publik dapat kembali optimal,” ujar Nirwana. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan