Dewan Akan Panggil Pemilik Villa Bukit Diza Terkait Perizinan

Bangunan Villa De Boekit Diza yang berada di Sungai Penuh--
SUNGAI PENUH, JAMBIEKSPRES.CO – DPRD Kota Sungai Penuh menyoroti keberadaan Villa Bukit Diza yang diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta izin-izin lainnya.
Dalam waktu dekat, DPRD akan memanggil pemilik villa beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan hearing.
Pimpinan DPRD Sungai Penuh, Hardizal, didampingi anggota dewan lainnya, Hutri Randa, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan tersebut.
Hearing akan dilakukan guna memastikan sejauh mana proses perizinan yang telah dilakukan pemilik villa.
"Kami akan memanggil OPD terkait dan pemilik Villa Bukit Diza untuk hearing bersama dewan. Tujuannya agar jelas proses perizinannya dan apa upaya yang sudah dilakukan pemilik villa tersebut," ujar Hardizal kepada media, Jumat (9/5/2025).
Hardizal menegaskan bahwa DPRD mendukung investasi di Kota Sungai Penuh.
Namun, investor tetap harus mematuhi aturan dan perizinan yang berlaku agar dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kami mendukung siapa pun yang berinvestasi di Kota Sungai Penuh, tapi harus patuh terhadap aturan. Dengan izin yang lengkap, retribusi dan PAD daerah pun akan meningkat," tegasnya.
Sementara itu, Komisi III DPRD yang dipimpin oleh Tole sebelumnya berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Villa Bukit Diza. Namun, rencana tersebut ditunda karena beberapa anggota masih berada di luar daerah.
Dari informasi yang diperoleh media ini, villa tersebut dibangun di Desa Sungai Jernih dan berada dalam zona pemukiman sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sungai Penuh.
Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam pengurusan izin usaha.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Sungai Penuh, Teguh, membenarkan bahwa kawasan tempat Villa Bukit Diza berdiri adalah zona pemukiman.
Namun, penggunaan lahan untuk usaha tetap dimungkinkan dengan syarat tertentu.
“Boleh saja dijadikan tempat usaha, tapi dengan persyaratan yang ketat. Harus ada pengaturan luas wilayah dan kawasan terbuka hijau,” jelasnya. (*)