Tujuh Kasir Rumah Makan di Jambi Gelapkan Uang Perusahaan, Polisi Siapkan Berkas ke Kejaksaan

KASUS PENGGELAPAN : Petugas menunjukkan barang bukti dan para tersangka yang melakukan penggelapan di RM AC Andoenk --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Penyidik Unit Reskrim Polsek Jelutung sedang menyiapkan berkas perkara tujuh tersangka kasus penggelapan uang di  Rumah Makan AC Andoenk, Kota Jambi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Ondo Siburian S.H saat dikonfirmasi media ini, Jumat (09/05/2025) kemarin.

Ondo mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan proses pemberkasan terkait kasus tersebut agar dapat dilimpahkan ke Kejaksaan. "Berkasnya masih proses, kalau sudah lengkap langsung kita limpahkan," katanya.

Sebelumnya , Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung telah mengamankan tujuh orang kasir Rumah Makan (RM) AC Andoenk yang diduga melakukan penggelapan uang perusahaan hingga puluhan juta rupiah. Aksi tersebut dilakukan di dua lokasi, yaitu RM AC Andoenk di kawasan Cempaka Putih dan cabangnya di Simpang Rimbo, Kota Jambi.

Adapun identitas para pelaku yakni, Rika (23), Marsya Melisa (21), Viola (24), Sasa (21), Afifah (21), Anggun (24), Octa (24). Para pelaku melakukan aksinya secara terorganisir dan berkelompok, dengan minimal dua orang dalam setiap transaksi.

Salah satu bertugas menghitung jumlah makanan yang harus dibayar konsumen, sementara yang lainnya sebagai kasir yang bertugas menerima pembayaran. Saat ada makanan yang akan dihilangkan dari nota, bagian penghitungan memberi kode ke kasir. Setelah itu, nota dihapus dan uangnya mereka ambil untuk dibagi rata.

Dari hasil pemeriksaan, dalam satu hari para pelaku bisa menggelapkan uang hingga Rp3 juta. Kejahatan ini telah berlangsung sejak mereka mulai bekerja di rumah makan tersebut, mulai dari tahun 2022 hingga yang baru bekerja dua bulan lalu. 

Kecurigaan bermula dari pihak owner yang mulai melihat perubahan gaya hidup para karyawan, seperti pergi liburan dan penampilan yang mencolok. Investigasi internal dilakukan dengan memeriksa CCTV dan nota-nota transaksi. Hasilnya, terungkap bahwa sejumlah transaksi sengaja tidak dicatat atau dihapus.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp50 juta, serta barang-barang hasil kejahatan seperti tas, perhiasan emas, sepatu, motor, kulkas, televisi, dan handphone.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan