Kontroversi Dugaan Penggelapan Rp8,9 Miliar di PT Flash Net, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan

BANTAH TUDUHAN : Kuasa hukum Dirut Flash Net buka suara usai kliennya dituduh gelapkan uang Rp8,9 miliar --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Ferry Manullang selaku kuasa hukum Direktur Utama Flash Net, angkat bicara soal laporan pidana yang menjerat kliennya Yanuardi.

Hal itu terkait dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp 8,9 miliar. 

Menurut Ferry, tuduhan tersebut tidak berdasar, karena Yanuardi justru merupakan pihak yang merintis dan membiayai perusahaan sejak awal.

Menurutnya, pelapor tidak memiliki dasar kuat dalam melaporkan dugaan penggelapan karena tidak pernah menyetor dana sebagaimana tercantum dalam akta kepemilikan saham.

"Yang dilaporkan justru orang yang menggadaikan tanahnya untuk menghidupi perusahaan. Sementara pelapor tidak pernah menyetorkan uang dan tidak memiliki bukti lembar saham," katanya, Kamis (08/05/2025) kemarin.

Ferry juga mempertanyakan audit yang dijadikan dasar laporan, karena disebut dilakukan secara sepihak dan tidak sah secara prosedural.

Apalagi, menurutnya, audit dilakukan ketika pelapor sudah menguasai keuangan perusahaan selama satu tahun terakhir.

"Itu audit bodong. Tidak ada penutupan pembukuan, dan dilakukan saat dia sendiri yang pegang kendali keuangan. Seharusnya penyidik memerintahkan audit investigatif independen untuk memastikan benar atau tidaknya kerugian," tambahnya.

Selain itu, Ferry juga menyoroti tindakan kepolisian yang dinilai tidak profesional karena tetap melanjutkan proses pidana di tengah sengketa perdata yang sedang berjalan.

"Kami sudah menyurati Polres agar proses pidana ditunda sesuai Perma No. 1 Tahun 1956. Tapi tidak diindahkan. Maka kami laporkan ke Kompolnas," ujar Ferry.

Dalam Perma tersebut disebutkan bahwa pemeriksaan perkara pidana dapat ditangguhkan jika menyangkut sengketa perdata yang belum diputuskan.

"Kami hanya ingin ada kepastian hukum. Jangan sampai nanti ada putusan pidana yang bertolak belakang dengan hasil perdata," tegasnya.

Terkait gugatan perdata yang sedang berlangsung, Ferry menyatakan hal itu diajukan untuk memastikan kepemilikan sah atas PT Fajar Lestari Anugerah Sejati.

Jika pengadilan menetapkan Yanuardi sebagai pemilik sah, maka laporan pidana seharusnya dihentikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan