Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai Juni 2025, Ini Daftar Penerimanya
Para ASN Sungai Penuh saat melakukan upacara.--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO–Kabar gembira datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan. Pemerintah akan segera menyalurkan gaji ke-13, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para abdi negara.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada ASN aktif maupun pensiunan.
Penyaluran ini juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2025.
Namun demikian, pencairan tidak dilakukan serentak di seluruh wilayah, karena bergantung pada kesiapan masing-masing instansi atau pemerintah daerah.
Oleh karena itu, kemungkinan masih ada ASN atau pensiunan yang menerima gaji ke-13 setelah bulan Juni.
BACA JUGA:Anggarkan Gaji 13 Pemprov Jambi Capai Rp93 M, Ditargetkan Cair Bulan Ini
BACA JUGA:Full Senyum! Pemerintah Naikkan Gaji PPPK 2025, Ini Rincian Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja
Daftar Penerima Gaji ke-13
Gaji ke-13 tahun ini diberikan kepada sejumlah kategori, yakni:
-
ASN aktif, termasuk:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Pejabat Negara (Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Wakil Menteri, Staf Khusus)
-
Anggota DPR/DPRD dan Hakim Ad Hoc
-
Pimpinan serta pegawai di Badan Layanan Umum (BLU)
-
-
Pensiunan, termasuk:
-
Pensiunan PNS, TNI, dan Polri
-
Penerima pensiun
-
Penerima tunjangan
-
Komponen Gaji ke-13 untuk Pensiunan
Bagi pensiunan, gaji ke-13 mencakup beberapa komponen, antara lain:
-
Gaji pokok pensiunan
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tambahan penghasilan lainnya, jika ada
Tujuan dan Harapan Pemerintah
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi dan pengabdian ASN dan pensiunan selama ini.
Selain itu, bantuan ini juga bertujuan untuk mendukung kesejahteraan mereka, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Pemerintah mengimbau agar ASN dan pensiunan memantau informasi resmi dari instansi masing-masing terkait waktu pencairan gaji ke-13. (*)