6 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas II Dapat Bebas Bersyarat, Ini Ketentuannya
Kasubsi Bimkesmaswat Lapas Kelas IIA Jambi Riko Hamdan --
BACA JUGA:Tahanan Lapas Jambi Berswafoto dan Lakukan Penipuan
“Perlu diingat juga, pelayanan kami untuk pelaksanaan bebas bersyarat atau cuti bersyarat untuk pengurusnya gratis tidak dipungut biaya sama sekali,” ungkapnya.
Adapun nama enam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Jambi yang terima pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat yakni, RA Martadinata (pembebasan bersyarat) kasus narkoba, M. Cahyo Wahyudi (pembebasan bersyarat) kasus narkoba, Herman (pembebasan bersyarat) kasus narkoba, kemudian Ario Saputra (pembebasan bersyarat) kasus narkoba, Beri Saputra (pembebasan bersyarat) kasus ITE, Darussalam (cuti bersyarat) kasus penadahan. (*)