Mantan Kepsek SMAN 2 Bungo pada Kasus BOS Dilepas karena Masa Tahanan Habis, Isu Kembali Mengajar Dibantah

DILEPAS: Polres Bungo ketika melakukan konferensi pers penahanan mantan Kepsek SMAN 2 Bungo beberapa waktu lalu. --

MUARA BUNGO - Masa penahanan mantan Kepala SMAN 2 Bungo, Mashuri sebagai tersangka dana BOS dikabarkan telah berakhir. Informasinya Dia telah dilepas oleh penyidik. Bahkan Mashuri diisukan kembali mengajar di SMKN 12 Bungo. 

Terkait dilepasnya tersangka, Kanit Tipidkor Polres Bungo, IPTU Jalpahdi mengakui jika pelepasan tersangka karena masa penahan telah berakhir atau habis setelah 20 hari ditambah 40 hari.

“Perkara masih lanjut. Tapi memang masa penahanan habis. Jadi kita keluarkan. Namun, untuk pengawasan kita, Dia wajib lapor ke Polres Bungo 2 kali seminggu, Senin dan Kamis," ungkap IPTU Jalpahdi, Jumat (16/05/2025).

"Kita lagi fokus pengembangan kasus ini. Karena ada tersangka lain. Tapi memang belum bisa kita publikasikan pengembangannya," sambung IPTU Jalpahdi.

Lebih lanjut dijelaskan Jalpahdi, setelah pengembangan selesai, pihaknya akan kembali melimpahkan atau tahap 2 kasus tersebut dengan para tersangka lainnya.

“Kita tidak mau buyar makanya belum kita publikasikan. Rencana kita nanti pelimpahan serempak lima, karena ada pengembangan pihak yang ikut serta,” papar Jalpahdi.

Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Ilham Tri Kurnia mengaku belum bisa menjawab terlalu jauh.

Namun, Ia memastikan jika kasus tersebut masih tetap berlanjut meskipun tersangka telah habis masa penahanannya.

"Saya baru saja pindah ke Bungo satu minggu ini. Jadi Saya belum mempelajari kasusnya. Namun, Saya pastikan kasus ini masih berjalan dan tidak di-SP3," ujar AKP Ilham. 

Secara terpisah awak media juga mencoba menanyakan proses pelimpahan kasus tersebut dari penyidik Polres Bungo kepada Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bungo, Silfanus Rotua Simannulang.

"Kalau mau tanya tentang itu sebaiknya langsung kepada pihak Kepolisian. Saya rasa kurang tepat kalau Saya yang jawab itu. Karena kewenangan menjawab itu adalah penyidik," ujar Silfanus. 

Silfanus mengakui bahwa perkara ini sudah tahap satu. Namun, pihaknya kemudian mengembalikan berkas dengan beberapa catatan kekurangan yang perlu dilengkapi oleh pihak kepolisian.

"Sifatnya rahasia, jadi Saya tidak bisa menyebutkan apa saja poin catatannya yang perlu dilengkapi sehingga baru dilakukan tahap dua," jelas Silfanus ketika ditanya terkait poin kekurangan berkas pelimpahannya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Hariyanto mengakui secara aturan untuk tersangka dikenakan pemberhentian sementara. Dan tak diperbolehkan lagi mengajar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan