SPBU Pal 3 Bungo Diduga Bebas Layani Pelangsir, Pertamina Ancam Sanksi Tegas
Para pelangsir BBM bersubsidi jenis solar kembali marak di SPBU 24.372.44 Pal 3 Muara Bungo.--
MUARA BUNGO, JAMBIEKSPRES.CO–Aktivitas pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali marak di SPBU 24.372.44 Pal 3 Muara Bungo. Dugaan pembiaran terhadap praktik ini muncul setelah manajer SPBU, Dedy, mengakui bahwa pihaknya tidak melarang pengisian BBM untuk pelangsir selama mereka memiliki barcode resmi.
“Kita tidak pernah melarang. Asalkan ada barcode, pasti kita isi. Biasanya kami mengisi sebanyak 60 liter sesuai barcode,” ujar Dedy.
Dedy juga tidak membantah adanya setoran dari para pelangsir kepada anggota SPBU yang disebut sebagai "uang pompa", meski ia menyebut praktik tersebut tidak bersifat paksaan.
“Mereka biasanya membayar lebih. Tapi itu tidak resmi. Kami tidak memaksa,” jelasnya.
Menariknya, Dedy menyatakan pihak SPBU menyerahkan sepenuhnya persoalan pelangsiran kepada aparat kepolisian.
“Itu tugas polisi. Kalau bisa setiap hari polisi razia di sini. Kami tidak bisa melarang mereka,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, menegaskan bahwa Pertamina berkomitmen menyalurkan BBM subsidi secara tepat sasaran.
Ia menyebutkan bahwa SPBU yang terbukti menyalahi aturan bisa dikenai sanksi tegas.
“Jika ditemukan adanya SPBU yang melayani kendaraan yang tidak berhak mendapatkan solar subsidi, tentu dapat dikenai sanksi termasuk pencabutan izin operasional,” tegas Nikho.
Pertamina merujuk pada regulasi seperti Surat Edaran Kementerian ESDM No. 4.E/MB.01/DJB.S/2022 serta Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, yang secara tegas melarang kendaraan tambang dan perkebunan menggunakan BBM subsidi.
Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kecurangan atau indikasi pelangsiran BBM bersubsidi kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center 135. (*)