Baca Koran Jambi Ekspres Online

Hakim Perintahkan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Tempuh Mediasi

Selebgram Lisa Mariana (kedua kiri) menghadiri sidang perdana atas gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau RK di Pengadilan Negeri (PN) Bandung--

BANDUNG, JAMBIEKSPRES.CO– Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan agar kasus perdata yang melibatkan selebgram Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diselesaikan terlebih dahulu melalui proses mediasi sebelum memasuki sidang pokok perkara.
Keputusan tersebut diambil dalam sidang awal yang dipimpin oleh Hakim Panji Surono, selaku Ketua Majelis.

Dalam sidang, ia menyatakan bahwa kedua belah pihak telah memenuhi syarat administrasi hukum untuk diwakili kuasa hukumnya, sehingga tahapan selanjutnya adalah mediasi sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata.
“Karena ada permintaan dari penggugat agar mediasi dipimpin oleh hakim, maka kita tunjuk mediator bersertifikat dari kalangan hakim muda,” jelas Panji dalam persidangan yang digelar Rabu (28/5).
Ia menambahkan bahwa proses mediasi bertujuan membuka ruang damai bagi para pihak dan meminta agar dokumen yang belum lengkap segera dilengkapi, serta menginstruksikan keduanya untuk langsung menghubungi mediator mengenai jadwal pertemuan.
“Silakan koordinasi dengan mediator. Semoga pertemuan nanti bisa menghasilkan perdamaian. Damai itu indah,” ujar Panji menutup persidangan.
Dalam sidang tersebut, Ridwan Kamil tidak hadir secara langsung, melainkan diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Ketidakhadiran ini menuai kritik dari pihak penggugat.
Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menyatakan bahwa absennya Ridwan Kamil dari proses mediasi awal mencerminkan kurangnya keseriusan dalam menyelesaikan perkara secara terbuka dan bertanggung jawab.
“Sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016, kehadiran para pihak dalam mediasi adalah bentuk itikad baik. Ketidakhadiran itu patut dipertanyakan,” ujar Markus.
Markus menegaskan bahwa gugatan yang diajukan kliennya tidak berkaitan dengan tuntutan finansial atau hal-hal lain, melainkan murni menyangkut pengakuan atas identitas anak.

Gugatan ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46, yang menguatkan hak anak dalam konteks hukum keperdataan.
“Ini bukan soal materi. Ini soal hak anak, tentang kejelasan identitas yang dilindungi konstitusi,” tegasnya.
Proses mediasi akan menjadi tahapan krusial untuk menentukan apakah kasus ini bisa diselesaikan di luar persidangan formal atau berlanjut ke pembahasan pokok perkara di ruang sidang. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan